Pemkab Kulon Progo Lega Bila Wacana Kelonggaran UU HKPD Benar Terjadi

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo sedikit lega, apabila wacana kelonggaran implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 benar terjadi.
Menyusul pembahasan dan banyaknya aduan pemerintah daerah dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan kepala daerah, yang dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Undang-undang tersebut membahas tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga: Ditolak Masuk Kanada, Thomas Partey Dipastikan Absen Saat Ghana Melawan Panama
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menyampaikan, pihaknya turut mengawal wacana kelonggaran UU HKPD.
Beberapa waktu lalu, UU HKPD mendapat kajian serius di meja legislatif. Lantaran, beberapa kepala daerah memiliki keluhan yang sama.
"Waktu rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI, ada kelonggaran untuk UU HKPD," ucap Sudarmanto, Jumat (12/6/2026).
Sudarmanto menyambut baik wacana kelonggaran atau yang kerap disebut perpanjang waktu implementasi HKPD.
Pasalnya, kelonggaran waktu memberikan ruang ke pemerintah daerah untuk menata ASN.
Sambutan baik itu, berasal atas dasar belanja pegawai milik pemkab yang jauh dari kata 30 persen.
Pada UU HKPD, belanja pegawai di tingkat daerah dibatasi 30 persen dari APBD pada tahun 2027 nanti.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




