Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Kulon Progo Lega Bila Wacana Kelonggaran UU HKPD Benar Terjadi

A
Penulis: Anom Bagaskoro❯
gaji PPPK Paruh Waktu
BAHAGIA: Ribuan Honorer bergembira setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akhir tahun 2025 lalu. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

Advertisement

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo sedikit lega, apabila wacana kelonggaran implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 benar terjadi.

Menyusul pembahasan dan banyaknya aduan pemerintah daerah dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan kepala daerah, yang dilaksanakan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Undang-undang tersebut membahas tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menyampaikan, pihaknya turut mengawal wacana kelonggaran UU HKPD.

Beberapa waktu lalu, UU HKPD mendapat kajian serius di meja legislatif. Lantaran, beberapa kepala daerah memiliki keluhan yang sama.

Advertisement

"Waktu rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI, ada kelonggaran untuk UU HKPD," ucap Sudarmanto, Jumat (12/6/2026).

Sudarmanto menyambut baik wacana kelonggaran atau yang kerap disebut perpanjang waktu implementasi HKPD.

Pasalnya, kelonggaran waktu memberikan ruang ke pemerintah daerah untuk menata ASN.

Sambutan baik itu, berasal atas dasar belanja pegawai milik pemkab yang jauh dari kata 30 persen.

Pada UU HKPD, belanja pegawai di tingkat daerah dibatasi 30 persen dari APBD pada tahun 2027 nanti. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Kulon Progo Sambut Baik Wacana Kelonggaran UU HKPD, Beri Ruang Tata ASN

Pemkab Kulon Progo Sambut Baik Wacana Kelonggaran UU HKPD, Beri Ruang Tata ASN

Pemkab Kulon Progo kini mulai bisa bernafas lega. Lantaran, pemerintah pusat memiliki wacana memberikan kelonggaran atas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atau UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan ..

Miliki LP2B, Pemkab Kulon Progo Berharap Ada Insentif dari Pemerintah Pusat

Miliki LP2B, Pemkab Kulon Progo Berharap Ada Insentif dari Pemerintah Pusat

Pemkab Kulon Progo telah memastikan kecukupan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang diinstruksikan pemerintah pusat. Di balik itu, pemkab berharap agar pemerintah pusat juga memberikan insentif ke daerah ..

Hasil TKA SD SMP Kulon Progo Tembus 10 Besar Nasional

Hasil TKA SD SMP Kulon Progo Tembus 10 Besar Nasional

Hasil tes kemampuan akademik jenjang SD dan SMP di Bumi Binangun berhasil menembus jajaran 10 besar nasional. Torehan ini dinilai berasal dari kesiapan siswa dan pengalaman penyelenggaraan asesmen standardisasi...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer