Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Kabupaten Magelang Temukan 54 Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun, Tertua Capai 112 Tahun

Naila Nihayah • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati.
Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati.


MUNGKID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap puluhan warga berusia di atas 100 tahun yang masih tercatat dalam daftar pemilih.

Langkah ini menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pasca-Pemilu dan Pilkada 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati menjelaskan, proses pemutakhiran data dilakukan secara triwulanan, atau setiap tiga bulan sekali. Tujuannya untuk memastikan daftar pemilih selalu akurat, valid, dan mutakhir.

Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Hari Kebudayaan Nasional Diperingati Setiap 17 Oktober

Dari hasil rapat pleno dan rekapitulasi, ditemukan 64 warga Kabupaten Magelang yang tercatat berusia di atas 100 tahun.

"Setelah kami koordinasikan dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil), ternyata tiga di antaranya terdapat kesalahan penulisan tahun lahir. Jadi jumlah sebenarnya ada 61 pemilih," ujar dia di kantornya, Jumat (17/10).

Kemudian, KPU Kabupatem Magelang melakukan sinkronisasi data dengan disdukcapil untuk memastikan keberadaan para pemilih lanjut usia tersebut. Hasilnya, terdapat tujuh pemilih yang sudah meninggal dunia, dengan akta kematian resmi yang telah diterbitkan oleh disdukcapil.

Baca Juga: APBD Kecil, Dana Transferan Pusat Disunat, Rumah Sakit Kalibawang Batal Didirikan. Warga Diminta Optimalkan Puskesmas untuk Akses Layanan Kesehatan

Itu berarti, lanjut Nurhayati, dari 61 pemilih di atas 100 tahun, saat ini ada 54 orang yang masih hidup dan berhak tetap masuk daftar pemilih. Untuk memastikan data tersebut benar, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap sejumlah warga berusia di atas 100 tahun.

Dalam tahap awal, KPU mengambil sampel lima orang. Hasilnya, empat di antaranya masih hidup, sedangkan satu telah meninggal dunia. KPU melakukan coklit terbatas secara bertahap dan bekerja sama dengan disdukcapil, disertai pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Magelang.

Atas masukan Bawaslu, KPU lantas melakukan coklit terbatas terhadap sisanya, sebanyak 49 pemilih. Tahap pertama sudah dilakukan pada 15 Oktober di tujuh kecamatan dan 16 desa. "Dua tahap berikutnya akan kami lanjutkan hingga awal November," jelas Nurhayati.

Editor : Heru Pratomo
#Kabupaten Magelang #KPU #pemilih #Disdukcapil #PDPB