Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wakil Ketua DPR Tegaskan Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan Tidak Berlaku Lagi Setelah Oktober 2025, Ini Penjelasannya!

Bahana. • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

RADAR JOGJA - Isu tunjangan rumah DPR mendapat sorotan tajam dan kritikan dari publik melalui berbagai platform media sosial.

Hal ini membuat netizen menilai kebijakan tersebut kurang berpihak dan tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.

Sementara itu, telah beredar video wawancara dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah menjelaskan kepada masyarakat bahwa anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.

Ia juga mengatakan terkait uang sebesar Rp 50 juta per bulan hanya akan diterima anggota DPR dalam periode bulan Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata, sehingga dipandang perlu untuk memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah. Tetapi tahun 2024 juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025 itu Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak selama masa jabatan anggota DPR lima tahun periode 2024-2029.” ungkap Sufmi Dasco ketika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ia juga menegaskan apabila melihat daftar tunjangan pada bulan November 2025, Rp 50 juta tersebut sudah tidak ada lagi dan kemungkinan penjelasannya kemarin kurang lengkap maupun detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas.

Oleh karena itu anggaran tidak cukup untuk diberikan, sehingga diangsur selama satu tahun untuk keperluan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun masa jabatannya.

Klarifikasi tersebut diharapkan mampu memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada publik terkait mekanisme pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR.


Penulis : Putri Endina Eka Cahyani

 

Editor : Bahana.
#Tunjangan rumah dinas DPR #DPR RI #sufmi dasco ahmad