JOGJA - Massa Aliansi Jogja Memanggil memutuskan untuk bertahan dan menginap di halaman Gedung DPRD Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi penolakan dan protes terhadap keputusan pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh DPR RI, Kamis (20/3).
"Rencananya kami akan menginap. Belum tahu nanti menginapnya bisa sehari, bisa dua hari, bisa tiga hari," ujar Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil Marsinah di Halaman Gedung DPRD DIJ, Kamis (20/3).
Keputusan tersebut telah melalui koordinasi dari seluruh peserta aksi. Sesuai dengan rencana awal, seluruh peserta yang merupakan ganungan dari elemen organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa sepakat untuk bertahan di Gedung DPRD DIJ.
"Tentu saja kami, selalu mengedepankan prinsip dan tata cara yang anti-kekerasan. Kami akan tetap stay di sini sampai kemudian pemerintah betul-betul memastikan adanya pembatalan," tuturnya.
Pada Kamis (20/3) siang, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI. Kelutusan tersebut dinilai merupakan sebuah pengabaian atas masykan yang disampaikan segenap masyarakat sipil dan komponen lainnya. Selain itu, proses pengesahan tersebut menunjukkan tidak adanya partisipasi publik dalam proses revisi.
"Kami sudah mengambil keputusan bahwa jika RUU TNI ini tetap disahkan, kami tetap akan melakukan protes sampai kemudian undang-undang ini dicabut dan tidak ada yang namanya dwifungsi ABRI," tandasnya.
Aksi tersebut merupakan puncak dari kemarahan peserta aksi. Adanya pengesehan tersebut merupakan potret adanya otoriterisme dari pimpinan negara.
"Rezim hari ini betul-betul menggunakan pendekatan militeristik yang ini akan mengancam kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan seterusnya," terangnya.
Selama menginap mereka akan terus menyampaikan aspirasi melalui orasi, puisi dan musikalisasi. Diskusi-diskusi kecil akan dilakukan antar peserta. Kegiatan tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat solidaritas gerakan dalam melawan rezim otoriter. (oso)
Editor : Heru Pratomo