GUNUNGKIDUL - Sebanyak 15 anggota dewan atau legislator tidak hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Kamis (19/12) siang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini dan dibuka pada pukul 14.10. Bupati Gunungkidul Sunaryanta bersama jajaran turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Endang mengatakan, rapat paripurna mengesahkan Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman, perparkiran, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Daerah Gunungkidul dan pencabutan Perda tentang lembaga kemasyarakatan desa.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Hukum Jangan Dilonggarkan, tentang Wacana Ampuni Koruptor jika Mengembalikan Uang
"Sampai dengan Desember 2024 ini, total 12 raperda telah menjadi perda," ujar Endang.
Endang menyebutkan, rapat paripurna diikuti oleh 30 legislator dan 15 lainnya tidak hadir. Menurutnya, rapat paripurna memenuhi syarat kuorum dan diikuti pimpinan fraksi partai politik. "Beberapa yang tidak hadir karena sedang bimbingan teknis,," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta menyinggung salah satu Perda tentang pemakaman. Menurutnya, makam menjadi salah satu pelayanan untuk masyarakat dimana jumlah penduduk semakin bertambah. "Kami apresiasi dengan kinerja DPRD Gunungkidul yang telah membahas dan mengesahkan raperda mengenai pemakaman," ujar Sri Suhartanta. (ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo