Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Selisih! 476 Suara DPR RI Dapil 6 di Kabupaten Magelang Ternyata Sempat Bergeser

Naila Nihayah • Minggu, 3 Maret 2024 | 21:24 WIB

 

NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA  SIMBOLIS: Penyerahan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Magelang dari KPU kepada Bawaslu, Minggu (3/3/2024).
NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA SIMBOLIS: Penyerahan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Magelang dari KPU kepada Bawaslu, Minggu (3/3/2024).
MUNGKID – Dalam forum rapat pleno terkait rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Magelang, ditemukan adanya persegeseran suara DPR RI daerah pemilihan (dapil) 6 sebanyak 476.

Beruntung, KPU Kabupaten Magelang bisa mengembalikan suara dari sejumlah partai yang kehilangan maupun kelebihan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menuturkan, temuan itu disampaikan dalam forum rapat pleno.

Lantaran ada saksi dari satu partai politik (parpol) meminta kejelasan terkait perbedaan rekapitulasi dengan dokumen D hasil salinan.

“Kami merekomendasikan untuk melakukan pencocokan penelitian atau koreksi data dan pembetulan,” bebernya, Minggu (3/3/2024).

Di tahap pertama, kata dia, ada dua desa di Kecamatan Mertoyudan yang dilakukan pencocokan. Yakni Desa Deyangan dan Pasuruhan.

Lalu, tahap dua ada Desa Banjarnegoro dan Donorojo. Dari empat desa tersebut, ada 179 suara yang bergeser dari 89 tempat pemungutan suara (TPS).

Bawaslu segera mendiskusikan permasalahan tersebut kepada KPU.

Dari situ, keduanya sepakat untuk melakukan pemeriksaan data di 9 desa di Kecamatan Mertoyudan lainnya.

“Ini (pemeriksaan) kita selesaikan satu hari dan dibagi dalam tiga panel. Untuk meng-cross check data per TPS. Total ada 334 di Kecamatan Mertoyudan yang kita periksa bersama-sama,” sebutnya.

Dari 13 desa, lanjut dia, ditemukan ada 476 suara yang bergeser.

Bahkan, dari seluruh desa di Kecamatan Mertoyudan, hanya satu desa yang tidak ada pergeseran suara, yakni Jogonegoro.

Habib menyebut, pola pergeserannya hampir sama. Namun, masing-masing TPS memiliki jumlah pergeseran yang berbeda.

Dia menambahkan, selain suara yang bergeser, bawaslu juga menemukan adanya kesalahan penghitungan di tingkat KPPS. Sehingga ada suara partai yang hilang maupun bertambah.

Berdasarkan kesepakatan bersama, suara itu lantas dikembalikan kepada partai yang berhak.

Dia mencontohkan, partai yang suaranya diambil paling banyak adalah PSI dan PPP.

Hanya saja, kata Habib, kebanyakan suara yang diambil merupakan suara tidak sah. Jumlahnya bervariasi, yakni satu hingga sembilan suara.

“Rata-rata yang diambil itu hanya dua (suara tidak sah) per TPS. Tapi, ada juga yang diambil sembilan. Tapi, sudah kami selesaikan sampai tadi pagi pukul 05.00 dan (suaranya) sudah dikembalikan kepada partai yang berhak,” katanya.

Kendati ditemukan banyak pergeseran suara, dia mengaku, tidak paham betul persoalan itu bisa terjadi.

Namun, Habib memastikan, bawaslu, KPU, PPK, panwascam, maupun saksi sudah bekerja dengan integritasnya.

Begitu ada laporan dari saksi partai, bawaslu dan KPU segera menindaklanjutinya.

“Sehingga penggelembungan suara itu batal terjadi dan tidak mencoreng wajah kami,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai rekomendasi investigasi di internal KPU, dia mengatakan, belum diputuskan.

Sebab, fokus pertama yang dilakukan adalah mengembalikan suara yang bergeser tersebut.

Baca Juga: Desa Gunung Condong di Purworejo Jadi Tempat Persembunyian Pasukan Keraton Jogja saat Dikejar Belanda

Terkait terduga pelaku dan cara yang digunakan, bawaslu sepakat hal itu menjadi tugas dari KPU. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik membenarkan, pada forum pleno ada saksi yang mengajukan keberatan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara.

Karena adanya selisih suara. KPU segera mengambil langkah pencocokan ulang agar dokumen D hasil menjadi valid.

“Sudah clear. Dokumennya sudah kami betulkan dan kami masukkan datanya ke Sirekap,” urainya.

Dia menyebut, selisih suara itu diketahui setelah penetapan rapat pleno di tingkat PPK.

KPU pun memiliki mekanisme evaluasi terhadap badan ad hoc. Termasuk klarifikasi dan lainnya.

Nantinya, KPU akan melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut. Karena fokusnya masih pada penyelesaian rekapitulasi penghitungan perolehan suara. 

Editor : Bahana.
#dpr #Magelang #SUARA