RADAR JOGJA - Aplikasi Sirekap yang sudah ada sejak Pilkada tahun 2020, kini kembali digunakan dalam Pemilu 2024. Sebelumnya aplikasi ini menggantikan Aplikasi Situng. Namun, sejak H-2 pemungutan suara, banyak orang mengeluhkan kemampuan Sirekap yang justru tidak mempermudah kinerja KPPS. Hal ini juga berlaku di Kulon Progo.
Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK) Pengasih Agus Lutfianto menyebut, sebelumnya KPPS di Kapanewon Pengasih sudah melakukan uji coba selama beberapa kali. Namun, banyak dari KPPS yang mengalami kendala. Kendalanya berupa kesulitan submit. Dia mencotohkan, saat uji coba Sirekap Senin (12/2), untuk rekap suara presiden dan wakil yang terdiri dari 20 lembar itu membutuhkan waktu 10 jam. “Itu untuk bisa ter-submit datanya," ucap Agus Selasa (13/2).
Dia menjelaskan, mekanisme offline menjadi solusi apabila KPPS mengalami masalah. Namun, mekanisme offline akan membutuhkan waktu lama di kecamatan karena memerlukan waktu untuk input data yang berasal dari scan Form C Hasil KWK. "Sirekap itu wajib, jadi perlu kami maksimalkan di TPS maupun di kecamatan nantinya," ucap Agus.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Hidayatut Thoyyibah, mengungkapkan, dalam pengujian serentak di seluruh Indonesia, aplikasi Sirekap mengalami kendala dalam hal pemuatan aplikasi yang harus menunggu cukup lama. Sehingga kinerja pelaporan hasil rekapitulasi tak secepat yang diinginkan. "Ketika digunakan bersamaan, aplikasi cukup berat atau loading lama," ucap Hidayatut.
Tak hanya itu, sebelumnya banyak KPPS yang mengeluh tidak bisa masuk akun sirekap. Usut punya usut, menurut Hidayatut hal ini terjadi karena kesalahan input akun sirekap oleh KPPS. Namun masalah ini sudah teratasi. "Kemarin yang bermasalah adalah proses input dan aktivasi akun, namun masalah ini sudah teratasi," ucap Hidayatut.
Hidayatut juga menjelaskan, Aplikasi Sirekap memiliki fungsi masing-masing. Sirekap mobile digunakan untuk input data utama yang berada di Formulir C Hasil KWK, yang berisi hasil perolehan suara. Nantinya aplikasi ini akan dijalankan oleh KPPS yang berada di TPS. KPPS akan melakukan scan menggunakan aplikasi kemudian melakukan pengecekan dan perubahan apabila hasil scan di aplikasi tidak sesuai form aslinya.
Baca Juga: Logistik dan TPS Tak Ada Kendala, Bupati Bantul Imbau Warga Tetap Rukun Usai Pemilu
Sedangkan, bagi Sirekap Web dipergunakan oleh PPK di kecamatan untuk mencocokan data pokok di Sirekap Mobile dengan form asli C Hasil KWK. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data antara aplikasi dengan form C, maka PPK melakukan perubahan pada data di Sirekap Mobile."Bila nanti terdapat ketidakcocokan data yang cukup besar, dimungkinkan untuk pemungutan suara ulang," ucap Hidayatut.
Hudayatut menjelaskan, KPPS telah dibekali pelatihan dalam menjalankan aplikasi Sirekap. Sehingga bisa dipastikan bahwa KPPS tidak bermasalah pada pengoperasian aplikasi.
Baca Juga: Pelari Muda Andalan DIY Mutiara Okta Optimistis Bawa Pulang Emas di PON XXI 2024
Selain itu, apabila selama mengunggah KPPS mengalami kendala. KPU Kulon Progo menyiapkan mekanisme pindai offline dokumen Form C Hasil KWK dalam format PDF. Sehingga memudahkan KPPS dalam input data untuk pencocokan di kecamatan. "Kami menyiapkan mekanisme offline yang menggunakan pemindaian dokumen," jelas Hidayatut.
Editor : Heru Pratomo