RADAR JOGJA - Hasil perhitungan sementara atau exit poll Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 di luar negeri beredar luas di media sosial X/Twitter.
Hasil itu merupakan rekapitulasi dari Tempat Pemungutan Suara di Australia, Hongkong, Arab Saudi dan Timur Tengah, Eropa non UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat, dan Timor Leste.
Konon, dalam hasil perhitungan Pilpres 2024 di luar negeri tersebut, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Prabowo-Mahfud MD unggul di Australia, Hongkong, Eropa non-UK, Amerika, dan Timor Leste.
Serta pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di Arab Saudi dan Timur Tengah.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan informasi yang diklaim dalam unggahan foto yang beredar adalah tidak benar atau hoaks.
Lebih lanjut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, bahwa KPU melarang adanya hasil exit poll atau survei terkait Pemilu pada masa tenang.
Selain itu Hasyim juga menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, seperti dikutip Antara, Senin (12/2/2024)
Hasyim menegaskan bahwa perhitungan bahwa penghitungan suara pilpres tahun 2024 di luar negeri dimulai dengan bersamaan perhitungan suara digelar di Indonesia.
"Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar," kata Hasyim.
Menurutnya perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.
Sebelumnya, ada video viral di media sosial yang menunjukkan aktivitas di TPS dan diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.
Seperti diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah.
Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 disebutkan bahwa masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.
Berikut laporan harian isu hoaks, disinformasi dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Minggu (11/2/2024):
- [HOAKS] Hindari Penumpang Pendukung AMIN ke JIS, 49 Kereta Api Diliburkan sampai Tanggal 11 Februari 2024
- [HOAKS] Pangkalan Bus Budiman Dibakar Orang karena Mendukung Anies Baswedan
- [HOAKS] Hasil Exit Poll Pilpres 2024 di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
- [HOAKS] Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri
- [HOAKS] Ribuan Warga Madura dan Jawa Timur Turun ke Jalan Boikot Kampanye Prabowo - Gibran.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Berikut isi aturan Pasal 449, simak ulasannya !
1. Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
2. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
3. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
4. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
5. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Editor : Meitika Candra Lantiva