SLEMAN – Belajar dari pengalaman pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman bakal melakukan seleksi ketat saat rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terutama terkait kesehatan.
Komisioner KPU Sleman Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Huda Al Amna mengatakan, dalam rekrutmen petugas KPPS itu ditekankan dua isu penting. Yakni tentang kondisi kesehatan calon petugas dan kemampuan teknologi informasi atau IT.
Huda menyebut, pentingnya isu kesehatan karena pihaknya tidak ingin mengulangi kejadian di Pemilu 2019 lalu. Saat itu ada ratusan petugas KPPS di Indonesia yang meninggal dunia karena kondisi kesehatannya tidak optimal.
Sementara terkait dengan penguasaan IT, menurutnya, diiperlukan karena kini KPU menggunakan aplikasi Sirekap. “Sehingga tentunya dibutuhkan petugas yang familiar dengan teknologi informasi dan peralatan yang mumpuni,” ujarnya, Rabu (6/12).
Di Sleman, setidaknya dibutuhkan sebanyak 24.199 petugas KPPS untuk 3.457 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk honor bagi petugas KPPS di Pemilu 2024 ini. Adapun untuk jabatan ketua KPPS honor yang ditawarkan sebesar Rp. 1.200.000, kemudian anggota KPPS sebesar Rp. 1.100.000. Lalu bagi petugas ketertiban atau personil satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) honornya sebesar Rp. 700.000.
Di Magelang, syarat serupa juga diberlakukan. Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin menuturkan, syaratnya memiliki ijazah minimal SLTA hingga surat keterangan bebas narkoba. Termasuk menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Berkaca dari pemilu 2019 lalu, di Kabupaten Magelang ada satu petugas KPPS yang meninggal dunia lantaran ada penyakit bawaan atau komorbid. Dia juga menekankan, masing-masing calon anggota KPPS harus membuat pernyataan.
"Bahwa dirinya tidak punya penyakit penyerta. Seperti penyakit menahun dan akan membahayakan jiwanya jika kelelahan," bebernya.
Peserta yang mendaftar juga akan dicek sebagai anggota partai politik (parpol) atau pendukung DPD. Hal itu dikarenakan tidak semua anggota parpol terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol). Sehingga, peserta memang harus bebas dari kepentingan kepesertaan pemilu.
Menurut dia, ssetiap TPS membutuhkan tujuh orang KPPS. "Kalau dikalikan 4.407 TPS, jumlahnya menjadi 30.849 orang. Sebenarnya, syarat (jadi petugas KPPS) tidak jauh beda dengan PPS. Seleksinya pun hanya administrasi, tidak ada tes," ujarnya. (aya/inu/pra)
Editor : Heru Pratomo