RADAR JOGJA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara menanggapi pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando terkait politik dinasti di DIY. HB X tak mempermasalahkan pernyataan tersebut.
"Komentar boleh, komentar kok enggak boleh, boleh saja," katanya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (4/12).
Raja Keraton itu menyebut, konstitusi peralihan itu ada. Dan diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi DIY.
Secara detail, dalam UUD 1945 Bab VI Pemerintah Daerah Pasal 18 B ayat (1) negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Praktis, DIY yang menyandang sebagai daerah istimewa dengan UU Keistimewaannya itu hanya menjalankan konstitusi yang ada.
"Itu menghargai asal usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam. Ya melaksanakan itu saja ya kan," ujarnya.
Menjawab soal politik dinasi, sejatinya menurut Sultan itu tak ada dalam aturan tersebut. Ngarso Dalem itu hanya menjalankan konstitusi yang ada.
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya," tandasnya.
Ayah lima puteri itu menegaskan, pada prinsipnya, DIY diakui keistimewaannya dari asal-asulnya. Dan menghargai sejarah tersebut.
"Itu aja, bunyi UU Keistimewaannya itu. Tapi kalimat dinasti atau nggak di situ (undang- undang) juga nggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti UUD-nya," jelasnya.
Raja Keraton ini juga tak ikut campur dengan aksi rakyat DIY untuk berunjuk rasa di Kantor DPW PSI DIY siang ini (4/11).
"Ya silakan saja itu masyarakat, yang penting saya tidak menyuruh," tambahnya. (wia/laz)
Editor : Heru Pratomo