Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menyudutkan Partai Demokrat, wamendes Dilaporkan Polisi

Editor News • Minggu, 2 Agustus 2020 | 13:00 WIB
Photo
Photo
RADAR JOGJA-  Jajaran Pengurus DPD Partai Demokrat  DIJ melayangkan laporan terhadap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDDT) Budi Arie Setiadi ke Polda DIJ, Senin (2/8) atas unggahan meme bergambar tangan dengan jari-jari bertulis DE-MO-K-RA-T, dengan masing-masing jari menggambarkan karakter tertentu di media sosial yang dinilai telah menyudutkan Partai Demokrat.

Sembari membawa bukti berupa tangkapan layar halaman fecebook di akun  wamendes yang di unggah 24 juli 2021 lalu, karena unggahan tersebut dianggap telah  mendiskriditkan partai demokrat dan mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Gambar ini juga dibubuhkan kalimat "Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya". Selain itu, ada juga tanda pagar  (tagar) #BongkarBiangRusuh.

Ketua DPD Demokrat DIJ, Heri Sebayang mengatakan sebagai pejabat publik, seharusnya wamendes Budi Ari dapat mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum memuat konten dan fitnah dan mencemarkan nama baik partai Demokrat.

Hal ini sontak menimbulkan kebencian kepada partai Demokrat dan mahasiswa,serta mencemarkan nama baik pelapor.

"Hari ini kami melaporkan sodara wamendes Budi Ari Setiadi terkait kasus tentang postingan dimedia sosial,yang seharusnya beliau sebagai pejabat negara jangan menyebar fitnah lah terhadap partai lain.

Adik-adik mahasiswa mahasiswa ini tidak bisa diinterfensi dan kebetulan kami ini mantan mahasiswa semua,jadi ini tidak benar atau hoaxs,"katanya

Heri menambahkan wamendes Budi Ari Setiadi telah melanggar UU no 1/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal  14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,UU no 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27,28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda sebesar 750 juta rupiah.

" Kami minta penegak hukum dalam hal ini polri segera ditindak lanjuti secepatnya,dan kami minta wamendes segera mengklarifikasi maksud tujuan dari unggahan tersebut  tersebut yang mengakibat  kader partai demoktat merasa dilecehkan,”jelasnya.

Kuasa Hukum Partai Demokrat DIJ, M. Noordin Batu Bara mengatakan fitnah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah itu adalah tindakan yang tidak terpuji.

"Jika dibiarkan, perilaku abuse of power Wamendes ini akan memakan korban elemen-elemen bangsa lainnya. Sangat tidak layak pejabat yang seharusnya memberikan contoh perilaku menaati hukum,"katanya. (sky)

 

 

 

  Editor : Editor News