MAGELANG - Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali mencuat. Seorang peserta ujian di pusat UTBK Universitas Tidar (Untidar) kedapatan menggunakan perangkat elektronik tersembunyi saat mengikuti ujian sesi kedua, Selasa (28/4/2026).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama Untidar, Prof Suyitno menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pengawas mencurigai perilaku peserta yang dinilai tidak wajar selama ujian berlangsung. Peserta itu beberapa kali terlihat menyentuh telinga serta kerap memperhatikan gerak-gerik pengawas di dalam ruangan.
"Kami melihat ada gerakan yang berulang, terutama di bagian telinga, dan peserta juga beberapa kali mengamati pengawas " ujarnya saat konferensi pers di Kampus Sidotopo, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: 14 Perjalanan KA di Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan Hari Ini, 1.246 Tiket Telah Direfund
Kecurigaan pengawas itu dilaporkan kepada penanggung jawab lokasi yang tengah melakukan pemantauan rutin ke setiap ruang ujian. Setelah mendapat laporan, dilakukan pengamatan lebih mendalam terhadap peserta tersebut.
Suyitno menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, panitia menemukan sebuah alat bantu dengar terpasang di salah satu telinga peserta. Temuan ini sempat menimbulkan dugaan bahwa peserta memiliki kebutuhan khusus atau tuna rungu.
Namun, setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan diketahui tidak mengalami gangguan pendengaran. "Ketika kami tanyakan dan uji secara langsung, peserta dapat mendengar dan merespons dengan normal," kata Suyitno.
Temuan itu, lanjut dia, mendorong panitia melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan tim UTBK yang memiliki kewenangan observasi lebih detail. Hasilnya, ditemukan perangkat lain berupa telepon genggam yang disembunyikan di pakaian bagian dalam serta sebuah alat yang didesain mirip kartu hotel.
Panitia menduga perangkat tersebut sengaja disamarkan untuk menghindari deteksi saat pemeriksaan awal. Menariknya, seluruh perangkat itu lolos dari pemeriksaan menggunakan metal detector sebelum peserta memasuki ruang ujian.
"Secara prosedur, semua peserta sudah melalui sterilisasi. Namun alat ini tidak terdeteksi, sehingga bisa dibawa masuk," lontarnya.
Baca Juga: Manajer Atletico Madrid Diego Simeone: Wajar Bila Julian Alvares Diperebutkan
Meski demikian, kata Suyitno, panitia belum dapat memastikan secara pasti fungsi perangkat tersebut. Keterangan peserta dinilai tidak konsisten dan berubah-ubah saat dimintai penjelasan.
"Jawabannya tidak tetap. Kami juga belum mengetahui secara pasti bagaimana alat itu digunakan," sambungnya.
Suyitno menambahkan, saat perangkat ditemukan, ujian peserta sempat dihentikan sementara untuk keperluan pemeriksaan. Setelah itu, peserta diperbolehkan melanjutkan ujian hingga waktu berakhir.
Baca Juga: Lima Cara Herbal Atasi Diare, Pakar Kesehatan Ingatkan Pentingnya Hidrasi
Usai ujian, panitia langsung menggelar rapat internal yang melibatkan penanggung jawab lokasi, koordinator pelaksana UTBK, tim monitoring dan evaluasi, serta koordinator teknologi informasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, disusun berita acara pelanggaran yang kemudian ditandatangani oleh peserta. Dalam dokumen itu, kata Suyitno, peserta mengakui bahwa perangkat yang ditemukan adalah miliknya.
"Dengan adanya pengakuan itu, kami memastikan yang bersangkutan telah melanggar aturan UTBK," tegas Suyitno.
Dia memastikan, perangkat serupa pernah ditemukan di pusat UTBK lain, meski kasus ini menjadi yang pertama terjadi di Untidar. Sehingga muncul dugaan adanya pola atau modus dalam praktik kecurangan UTBK, meski belum ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus yang terjadi di Magelang.
Baca Juga: Martin Odegaard Ingin Arsenal Nikmati Kesempatan untuk Catatkan Sejarah
"Kami tidak bisa menyebut (identitas peserta) secara lengkap. Yang jelas (peserta) mengambil sebuah program studi di perguruan tinggi ternama dan dia tinggal di kota tersebut," ungkapnya.
Hingga saat ini, Untidar telah melaporkan temuan tersebut kepada panitia pusat UTBK. Keputusan terkait sanksi masih menunggu arahan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatalan hasil ujian atau konsekuensi lain sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, panitia juga belum membuka kemungkinan penanganan hukum. Mengingat kasus ini masih berada dalam ranah administratif penyelenggaraan ujian nasional. (aya)
Editor : Iwa Ikhwanudin