RADAR JOGJA - Pemerintah terus menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa penerima manfaat pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Kini, proses pengecekan status penerima bantuan pendidikan tersebut semakin mudah dilakukan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Program PIP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Melalui bantuan ini, diharapkan anak-anak dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya dan tetap semangat menuntut ilmu hingga jenjang lebih tinggi.
Penyaluran dana PIP tahun ini telah memasuki termin ketiga, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2025.
Dana akan disalurkan secara bertahap melalui bank penyalur setelah proses verifikasi data selesai dilakukan oleh pihak sekolah dan penerima manfaat.
Adapun besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
• Siswa SD: Rp450 ribu per tahun, atau Rp225 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.
• Siswa SMP: Rp750 ribu per tahun, atau Rp375 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.
• Siswa SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun, dengan kisaran Rp500 ribu-Rp900 ribu untuk siswa baru dan kelas akhir.
Untuk memastikan status penerimaan, orang tua dan siswa dapat melakukan pengecekan langsung secara daring.
Caranya cukup mudah:
1. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
4. Ketik kode verifikasi (captcha), lalu klik “Cari Data”.
Sistem kemudian akan menampilkan status penerimaan dan informasi pencairan bantuan.
Dengan kemudahan ini, orang tua dapat lebih mudah memantau penyaluran dana pendidikan anak, memastikan data penerima sesuai, dan pencairan bantuan berjalan tepat waktu. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva