RADAR JOGJA - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk murid baru semua jenjang pendidikan wilayah Jogja dimulai pada Senin (22/7). Di SMAN 9 Jogja, ada kewajiban bagi seluruh siswa baru mengikuti mata pelajaran (mapel) seni teater.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 9 Jogja Suprihatin mengatakan tahun ajaran baru, semua sekolah wajib melaksanakan pembelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku. Salah satu mapel wajib implementasi Kurikulum Merdeka adalah Seni, Budaya dan Prakarya.
"Di Kurikulum Merdeka ada (mapel) seni, budaya dan prakarya yang di dalamnya memuat seni tari, seni lukis, seni teater, seni rupa, Prakarya (Budi Daya, Kerajinan, Rekayasa, Pengolahan) dan siswa baru wajib memilih salah satu dari yang disediakan sekolah," kata Suprihatin pada Minggu (22/7).
Di dalam penerapan mapel Seni, Budaya dan Prakarya siswa baru sedianya diberi kebebasan memilih salah satu dari seni tari, seni lukis, seni teater, seni rupa, Prakarya.
Dia menjelaskan, dalam Kurikulum Merdeka apabila sekolah didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dan ruang serta fasilitas yang mencukupi, maka ada banyak pilihan mapel. "Khusus SMAN 9, karena basis seni budaya kami menetapkan seni teater," jelasnya.
Bagi kajian SMAN 9, seni teater sudah bisa dikatakan holistic. Karena di dalam pementasan teater terdapat unsur musik, artistik, dan peran. Praktis dari kelas X sampai kelas XII menerapkan pembelajaran Seni Teater sebagai mapel wajib Seni, Budaya dan Prakarya. "Kami membuka mapel Seni Teater dari 2022," ujarnya.
Disinggung mengenai seragam saat masuk hari pertama KMB, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa. Termasuk mengenai pengadaan seragam khusus SMAN 9. "Menjadi kewajiban orang tua, dan tugas kami hanya mensosialisasikan ketentuan mengenai seragam," jelasnya.
Dalam ketentuan peraturan gubernur, sekolah juga dimungkinkan untuk membantu memfasilitasi pengadaan seragam kebesaran sekolah. Mulai dari jas almamater, baju olahraga dan batik khas sekolah.
"Kalau baju abu-abu putih, pramuka itu kan bisa beli di mana saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja Budhi Asrori mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa baru.
"Kalau sumbangan dari orang tua siswa diperbolehkan sepanjang bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan waktu, dan jumlah nominalnya," kata Budhi Asrori.
Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua siswa. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika sekolah ingin menerima sumbangan dari orang tua siswa. (gun/pra)
Editor : Satria Pradika