RADAR JOGJA - Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi perhatian utama, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebanyak 50 persen dari total kasus perundungan mayoritas terjadi di SD (25 persen) dan SMP (25 persen).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 16 kasus perundungan yang terjadi di sekolah selama periode Januari hingga Agustus 2023.
Selain SD dan SMP, kasus perundungan di berbagai jenjang pendidikan disusul tingkat SMA (18,75 persen), kemudian SMK (18,75 persen), sedangkan di MTs (6,25 persen) dan Pondok Pesantren (6,25 persen).
Mayoritas perundungan dilakukan oleh sesama peserta didik, dengan 90 persen pelaku dan korban berasal dari kalangan siswa.
Korban terbesar adalah peserta didik, mencapai 95,4 persen. Sementara pelaku perundungan terbanyak juga dari peserta didik, yaitu 92,5 persen.
Selain itu, ada juga kasus perundungan yang dilakukan oleh pendidik (5,3 persen), orangtua murid (1,1 persen), dan kepala madrasah (1,1 persen).
Melapor Perundungan: Tindakan dan Prosedur
Untuk melaporkan tindakan perundungan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah siap menerima laporan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, surat, atau pesan singkat elektronik.
TPPK akan memproses laporan dalam waktu maksimal 30 hari, dan jika terbukti, korban akan mendapatkan pemulihan.
Sementara pelaku akan dikenai sanksi administratif mulai dari ringan hingga berat.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kasus kekerasan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui WhatsApp di nomor 08-111-129-129.
Pelaku Perundungan Dapat Dipidana
Menurut pasal 76C UU 35/2014, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Jika kekerasan menyebabkan luka berat, pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Melihat tingginya kasus perundungan di lingkungan sekolah, sangat penting bagi kita semua untuk menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.
Saling menjaga, membantu, dan menghargai satu sama lain adalah langkah penting untuk menghindari perundungan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi semua siswa. (Bayu Prambudi Susilo)
Editor : Winda Atika Ira Puspita