Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PPDB Kebumen Dibuka Berbasis Online, Persempit Celah Jual Beli Kursi di Satuan Pendidikan

Muhammad Hafied • Senin, 17 Juni 2024 | 08:10 WIB

Sejumlah murid mendatangi posko layanan PPDB di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja
Sejumlah murid mendatangi posko layanan PPDB di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja

RADAR JOGJA - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen Yanie Giat Setyawan menegaskan, seluruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini berbasis online.

Sistem ini diberlakukan karena mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas, sehingga menutup celah praktik kecurangan para oknum nakal.

Menurut Yanie, sistem PPDB online telah berlaku efektif dan terbukti mempersempit ruang jual beli kursi di setiap jenjang pendidikan. Tak hanya itu, sistem ini juga memperhatikan aspek objektivitas karena selama tahapan dan pengambilan keputusan merujuk ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jalan ke Nepal Van Java Sepanjang 6,3 Km Rusak, Padahal Jalannya Menanjak dan Berlubang

Baca Juga: Dua Rumah Warga Terancam Ambruk Akibat Penambangan Uruk Tol di Kalurahan Serut Gunungkidul, DPUPESDM DIJ Minta Operasional Dihentikan

"Tidak bisa main sogok. Semua terbuka, masyarakat bisa melihat dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Yanie, Rabu (12/6).

Yanie memastikan, selama proses PPDB tak ada istilah peserta titipan. Setiap kelompok kerja di tingkat satuan pendidikan akan melaksanakan tahapan sesuai prosedur berlaku. PPDB, kata Yanie, telah diatur melalui Perbup Nomor 32 Tahun 2022.

Sedangkan terkait petunjuk pelaksanaan PPDB SD dan SMP tahun ini diatur dalam Peraturan Kepala Disdikpora Kebumen Nomor 422.1/3259 Tahun 2024. "Selain ada Perbup, kami juga ada aturan petunjuk teknis. Di situ penjelasan runtut," ucapnya.

Yanie mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Intinya, dalam SE KPK Nomor 7 Tahun 2024 itu berisi imbauan agar pihak terkait mengedepankan integritas selama proses PPDB.

Baca Juga: Angkut Satrio Bimo Sapi Kurban dari Presiden Jokowi ke Pegunungan Menoreh, Armada L300 Kerap Mogok dan Nyaris Pecah Ban

Baca Juga: Jemaah Masjid Aolia Ikut Pemerintah Besok, Ribuan Jemaah MTA Sudah Laksanakan Salat Idul Adha  

Kemudian, ditegaskan pula oleh KPK agar tak menjadikan momentum PPDB sebagai ajang praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. "Imbauan sudah kami teruskan ke bawah. Supaya ASN dan non ASN menolak gratifikasi atau sejenisnya," kata Yanie.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kebumen Martiyono menambahkan, PPDB tahun ini terbagi menjadi berbagai jalur pendaftaran. Meliputi, jalur afirmasi, jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Jadwal pendaftaran dari jalur tersebut juga berbeda.

Khusus jalur afirmasi dibuka mulai 12-14 Juli 2024. Sedangkan pembukaan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua pada 20-22 Juni 2024. Adapun pengumuman PPDB dijadwalkan pada awal Juli 2024.

Baca Juga: Kemenag Imbau Khatib Tak Singgung Politik

Baca Juga: Angkat Tema Kepemimpinan Astabrata, Lomba Lukis Peringatan Hadeging Ke 212 tahun Kadipaten Pakualaman

"Tahap satu diperuntukan pendaftar yang mengambil jalur afirmasi. Setelah itu masuk tahap umum. Semua jalur digunakan secara online," ucap Martiyono.

Dia menjelaskan, jalur afirmasi terbagi menjadi dua jenis. Yaitu, jalur afirmasi kesejahteraan yang dibuktikan dengan peserta yang terdaftar dalam DTKS. Berikutnya jalur afirmasi bagi peserta didik yang mengalami disabilitas.

"Bagi yang masih bingung, silahkan datang ke sekolah atau kunjungi laman resmi kami," pungkasnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #Disdikpora #PPDB #Online #KPK