JOGJA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim tidak mewajibkan mahasiswa strata 1 (S1) membuat skripsi sebagai syarat ketulusan. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibowo mengatakan lulus S1 tanpa skripsi sebetulnya bukan hal baru. Sebelumnya sudah ada Tugas Akhir Bukan Skripsi (TABS), namun tidak populer.
"Sebenarnya ide itu sudah ada sebelumnya, kalau dulu namanya TABS, itu sudah lama sebenarnya hanya itu tidak populer, yang populer skripsi. Nah sekarang diangkat lagi oleh Mas Menteri," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Bagi Dewan Pendidikan, hal itu tidak menjadi persoalan. Sepanjang nilai akademis merupakan nilai akumulasi dari praktik atau riset dari mahasiswa. Sehingga menurutnya hal itu hanya persoalan bentuk saja.
"Sebenarnya intinya kan ekuivalensi ya jadi karya lain yang disetarakan kemampuan akademiknya. Bagi mahasiswa yang mungkin skripsi kesulitan boleh karya inovatif atau karya lain yang ditentukan Perguruan Tinggi yang disetujui senat akademik," jelasnya.
Sutrisna menyebut kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas. Justru, hal ini menjadi bagian dari Merdeka Belajar. Mahasiswa diberikan keleluasaan memilih dan perguruan tinggi menentukan standarnya. Berbeda dengan sekolah, mereka memiliki otonomi perguruan tinggi sendiri.
"Kemudian perguruan tinggi akan menentukan alternatif-alternatifnya. Tapi kemampuan akademik akan setara, jadi tidak menurunkan kualitas lah," imbuhnya.
Lebih lanjut Sutrisna mengatakan standar yang digunakan perguruan tinggi mengacu pada standar nasional. Dalam pelaksanaannya diberi keleluasaan sesuai dengan visi dan misi setiap perguruan tinggi sendiri.
"Berbeda dengan sekolah yang masih diatur di birokrasi tapi perguruan tinggi itu kurikulumnya mengatur sendiri kok. Nah, di situ standar ditentukan dan PT satu dan lain berbeda," ujarnya.
"Karena masing-masing punya visi misi berbeda, keunggulan berbeda, punya fokus yang berbeda sehingga harus disesuaikan visi misi Perguruan Tinggi," lanjutnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan Kemendikbudristek tidak mengatur secara rigit. Sehingga otonomi kampus sangat penting karena disesuaikan dengan visi misi yang berbeda.
"Jadi, otonomi kampus itu sangat penting. Karena jika melihat kampus itu bervariasi, kita punya lebih dari 4.000 perguruan tinggi di Indonesia, dengan variasi yang sangat lebar," ujarnya.
Ihwal penerapan kebijakan tersebut, Ova mengatakan perlu didiskusikan dengan senat akademik. Kemudian diputuskan, sehingga tidak serta merta dapat diterapkan begitu saya. Meski skripsi tidak diwajibkan namun tidak boleh mengurangi mutu pendidikan.
"Kalau ditanya UGM gimana, tentunya ini akan didiskusikan melalui Senat Akademik, keputusan itu. Jadi tidak semata-mata eksekutif, rektor yang menentukan, nggak," jelasnya. (lan)
Editor : Amin Surachmad