Rektor UII Fathul Wahid menyebut dibentuknya Satgas PPKS ini bukanlah langkah awal pihaknya dalam memberantas kekerasan seksual. Komitmen ini sebelumnya juga telah lama tertuang dalam peraturan kedisiplinan mahasiswa, kode etik dosen, hingga peraturan universitas tentang perbuatan asusila.
"Ini satgas yang pertama. Tapi bukan berarti ini kilometer nol bagi kami untuk penanganan kekerasan seksual," jelas Fathul ditemui di UII, Jumat (31/3).
Fathul menuturkan sebelumnya telah dilaksanakan seleksi. Hingga terpilih 7 orang anggota Satgas PPKS yang terdiri dari dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa.
Keikutsertaan mahasiswa dinilai menjadi ujung tombak untuk mengampanyekan anti kekerasan seksual kepada mahasiswa lainnya. Nantinya, Satgas PPKS ini akan bekerja saat ada aduan.
"Kami bekerja ketika ada laporan. Ketika itu (laporan) ada maka akan kami respon. Akan kami diskusikan dan prosesnya panjang. Kami harus undang pihak-pihak yang terkait. Kami diskusikan seperti apa, lalu dijatuhkan sanksi. Ada proses," katanya.
Selama aduan oleh warga UII seperti dosen, tenaga pendidik, ataupun mahasiswa, maka aduan tersebut akan ditindaklanjuti. Meski peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban tidak terjadi di lingkungan kampus.
"Kalau aktornya warga UII dimanapun kalau dia lapor ke kami dengan disertai bukti maka akan kami proses. Termasuk juga kami dampingi secara psikologis kalau dibutuhkan. Dan sudah pernah kami lakukan juga karena itu penting," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News