Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPNV Jogjakarta Joko Soesilo mengatakan calon rektor harus memenuhi setidaknya sebanyak 14 persyaratan. Diantaranya, calon harus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengalaman sebagai dosen dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala. Bakal calon rektor juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak pernah dipidana penjara.
"Selain itu, bakal calon rektor juga memiliki pengalaman manajerial dan paling rendah memiliki jabatan ketua jurusan atau sebutan lain yang setara. Atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling remdah sebagai pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselom IIA di lingkingan instansi pemerintah," jelasnya saat konferensi pers di Gedung Rektorat UPN Veteran Jogjakarta, Selasa (28/6).
Dia menambahkan, saat ini tercatat setidaknya ada 16 kandidat internal UPNV Jogjakarta yang memenuhi syarat. Termasuk Rektor UPN Veteran Jogjakarta yang saat ini masih menjabat Mohammad Irhas Effendi, juga berpeluang untuk mendaftar kembali.
Meski demikian, pihaknya mengaku sangat terbuka untuk menerima bakal calon rektor dari luar. Dia mengungkapkan, penilaian didasarkan pada presentase 65 persen dari penilaian anggota senat, sementara porsi 35 persen lainnya dinilai oleh Menteri atau perwakilan Menteri.
"Kami mengimbau dekan, kepala jurusan secara semangat mendorong calonnya untuk berkenan menjadi bakal calon, agar bisa mewarnai kepemimpinan ke depan, sehingga dapat menjadikan UPN ini semakin baik," pesannya.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Rektor UPN Veteran Jogjakarta periode 2018-2022, Mohammad Irhas Effendi. Dia berharap, siapapun calon rektor yang terpilih nantinya dapat membawa UPN Veteran Jogjakarta menuju ke arah yang lebih baik.
"Kami berharap bisa mendapafkan calon yang terbaik, yang bisa memimpin UPN selama 4 tahun ke depan," ujarnya. (isa/dwi) Editor : Editor News