Yusril Ungkap Arahan Prabowo, Definisi Korupsi Akan Dirombak Total

Della Hardi Puspita • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:16 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Istana Jakarta.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Istana Jakarta.

RADAR JOGJA -  Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kajian total terhadap definisi korupsi dalam UU Tipikor.

Yusril mengatakan, Presiden mempertanyakan apakah korupsi dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) hanya soal suap.

"Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah suap saja, saya mengatakan tidak," ujar Yusril.

Menurutnya, UNCAC tidak mendefinisikan korupsi secara spesifik dan menyerahkan kepada negara masing-masing untuk merumuskannya.

"Apa yang di dalam UNCAC itu merupakan suatu guidance bagi negara-negara peserta," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Tinggalkan Jejak Panjang di Politik DIY

Yusril menjelaskan, banyak masalah dalam definisi keuangan negara saat ini. Ia mencontohkan kasus direksi bank BUMN yang kreditnya macet langsung dianggap korupsi, padahal yang disalurkan adalah dana masyarakat, bukan APBN. Juga kasus kredit macet saat Covid-19 karena force majeure.

Sebaliknya, kejahatan yang jelas merugikan kekayaan negara seperti mafia tambang dan pencurian ikan justru belum maksimal dikategorikan korupsi.

"Orang yang menambang dua puluh ribu ton yang dilaporkan cuma sepuluh ribu. Uangnya menguap ke luar negeri. Itu harusnya termasuk korupsi merugikan perekonomian negara," tegasnya.

Yusril memastikan Presiden belum menyetujui revisi, baru meminta kajian mendalam bersama akademisi, aparat penegak hukum dan penyusun UU Tipikor untuk disinkronkan dengan KUHP baru, KUHAP baru dan RUU Perampasan Aset.

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Menko Kumham Imipas definisi korupsi UN Convention Against Corruption uu tipikor yusril ihza mahendra