JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah mangkrak sejak lebih dari satu dekade akan disahkan paling lambat Desember 2026.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan ini tidak disalahgunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.
Apalagi, ruang lingkup dari RUU ini sangat luas karena mencakup 13 Tindak Pidana.
Baca Juga: Gagal Dapatkan Cody Gakpo, Manchester City Rekrut Eliman Ndiaye
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," tegas Hardjuno.
Adapun 13 tindak pidana yang diatur nantinya meliputi: korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia/senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan/perikanan, dan perdagangan orang.
Hardjuno menilai perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ke 13 jenis tindak pidana merupakan langkah maju, namun harus dibarengi kehati-hatian dalam perumusan pasal.
Baca Juga: Manchester City Rekrut Enzo Fernandez dengan Biaya Setara Isak ke Liverpool
Ia mengingatkan bahwa instrumen hukum sekuat apapun berisiko disalahgunakan bila tidak diikat prinsip due process of law yang ketat.
"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," tegas Hardjuno Doktor (Cand) Univertas Airlangga Surabaya ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa di Simpang Empat Gramedia Jogja Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka
Ia mengakui muncul kekhawatiran di masyarakat bahwa warga biasa turut berpotensi terkena mekanisme perampasan aset meski bukan pejabat negara.
Habiburokhman menegaskan hal itu sejalan dengan konstitusi yang menganut asas persamaan di muka hukum.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, penerapan aturan ini kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih, sehingga tidak menyasar masyarakat kecil sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: PHRI Dorong Borobudur Jadi Titik Temu Bisnis Pariwisata, Usul Culinary Challenge Jadi Agenda Tahunan
Hardjuno menegaskan perluasan objek pidana ini semestinya difokuskan pada kejahatan kelas berat dengan kerugian negara dalam jumlah signifikan, bukan menyasar pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam.
Menurutnya, batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik, sekaligus meredam kekhawatiran yang disampaikan berbagai pihak.
Ia juga mengingatkan bahwa DPR dan pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap wacana atau daftar usulan semata.
Baca Juga: Merapi Kembali Bergeliat, 17 Kali Guguran Lava Meluncur hingga 2.000 Meter, Suplai Magma Tinggi
Menurut Hardjuno, publik saat ini menuntut pembahasan konkret pasal demi pasal, mengingat kepercayaan terhadap penegakan hukum antikorupsi terus tergerus seiring merosotnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
"Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan, RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,," pungkasnya.
Editor : Heru Pratomo