Raih Prestasi Media Publik Bidang Hukum yang Andal, JDIH DPRD DIY Peringkat V Nasional

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB
TINGKAT NASIONAL: Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono (kiri) menerima penghargaan atas pengelolaan JDIH yang diserahkan Kepala Kanwil Hukum DIY Agung Rektono Seto.
TINGKAT NASIONAL: Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono (kiri) menerima penghargaan atas pengelolaan JDIH yang diserahkan Kepala Kanwil Hukum DIY Agung Rektono Seto.

 JOGJA- Sekretariat DPRD DIY terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. Ini menyusul prestasi di level nasional yang baru saja ditorehkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD DIY. Dalam pengelolaan JDIH Tahun 2025, JDIH DPRD DIY meraih peringkat V nasional kategori DPRD provinsi dengan predikat  AA atau istimewa.

 “Capaian itu telah diraih selama lima tahun secara beruntun,” ujar Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono, Kamis (20/8/2026).

 Menurut Yudi, penghargaan ini menjadi bukti pengelolaan JDIH terus dikembangkan sesuai parameter yang ditetapkan Kementerian Hukum RI. Ini sekaligus membuktikan JDIH DPRD DIY telah menjadi  media informasi publik bidang hukum yang andal.

Baca Juga: Kalurahan di Sleman Diminta Optimalkan JDIH demi Transparansi Produk Hukum  

 Mantan sekretaris Inspektorat DIY itu menambahkan, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi bagi tim pengelola untuk terus menghadirkan inovasi. Juga meningkatkan kualitas layanan. “Selamat dan semangat terus bagi pengelola JDIH DPRD DIY. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk lebih baik lagi di masa depan,” pintanya.

 Berkat prestasi itu JDIH DPRD DIY mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum RI. Penghargaan diterima Yudi yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum DIY Agung Rektono Seto saat acara puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 di gedung Kanwil Hukum DIY pada Rabu (19/8/2026).

 Di samping JDIH DPRD DIY, penghargaan serupa diraih Pemerintah Kota Jogja yang menempati peringat pertama tingkat Provinsi DIY dengan predikat AA. Penghargaan diterima Sekda Kota Jogja Budi Santosa Asrori. Kemudian Bupati Kulon Progo Agung Setyawan meraih penghargaan atas prestasi Pemkab Kulon Progo yang berada di peringkat kedua. Disusul DPRD Kota Jogja berada di urutan ketiga. Penghargaan diterima Sekwan DPRD Kota Jogja Bambang Agung Andrijanto. Baik Pemkot Jogja, Pemkab Kulon Progo, maupun DPRD Kota Jogja semuanya meraih predikat AA atau istimewa

Baca Juga: Masih Dihadapkan Tantangan, Hasil Panen Bawang Merah di Bantul Melonjak Lebih dari 100 Persen

Untuk kategori Indeks Reformasi Hukum (IRH), Pemprov DIY, Pemkot Jogja, dan Pemkab Kulon Progo juga memperoleh predikat istimewa dalam penilaian IRH 2026. Dalam kesempatan itu, dari pemprov hadir Kepala Biro Hukum Setprov DIY Cahyo Widayat.

Menyikapi prestasi itu. Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi capaian seluruh penerima penghargaan. Dia berharap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY dan pemerintah daerah terus diperkuat.

Dikatakan,  keterbukaan informasi hukum semakin penting di era digital. Sebab, masyarakat membutuhkan informasi yang mudah, cepat dan dapat diakses kapan saja. Agung juga mewanti-wanti agar penghargaan itu hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas, kelengkapan, dan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat. (kus)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
JDIH DPRD DIY Kementerian Hukum RI Yudi Ismono Kanwil Hukum DIY dprd diy