Belanja Rp 2,92 Triliun, Defisit Rp 221,9 Miliar, Silpa APBD 2027 Kabupaten Magelang Diproyeksi Rp 0

Naila Nihayah • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 05:06 WIB
Bupati bersama ketua DPRD Kabupaten Magelang saat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, Kamis (13/8).

 
Bupati bersama ketua DPRD Kabupaten Magelang saat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, Kamis (13/8).  

 

 

MUNGKID - Pemkab dan DPRD Kabupaten Magelang menyepakati rancangan arah anggaran 2027 dengan proyeksi pendapatan Rp 2,698 triliun dan belanja Rp 2,920 triliun. Selisih tersebut membuat anggaran 2027 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp 221,979 miliar.

Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Kamis (13/8).

Dalam dokumen yang disepakati, defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni Rp 221,979 miliar.

Baca Juga: Ketua DPRD Purworejo Minta Tak Ada Badai PHK PPPK Seiring Penyesuaian DanaTransfer Pusat ke Daerah

Pemkab memproyeksikan penerimaan pembiayaan Rp 251,979 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 30 miliar. Dengan skema itu, pembiayaan netto mencapai Rp 221,979 miliar dan seluruhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun berkenaan diproyeksikan Rp 0.

Selain KUA-PPAS 2027, pemkab dan DPRD Kabupaten Magelang juga menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Untuk perubahan anggaran 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 2,5 triliun, sedangkan belanja meningkat menjadi Rp 2,682 triliun dan menghasilkan defisit sebesar Rp 181,301 miliar.

Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 183,176 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1,875 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp 181,301 miliar, sama persis dengan nilai defisit anggaran. Silpa tahun berkenaan dalam perubahan APBD 2026 juga diproyeksikan Rp 0.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Kaji Dokumen 13 Industri Wisata di KBAK, Belum Langsung Diserahkan ke IDEA

Bupati Magelang Grengseng Pamuji mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD. Lantaran KUA dan PPAS menjadi penghubung antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran. "KUA dan PPAS menjadi penghubung antara proses perencanaan pembangunan dan penganggaran," kata Grengseng dalam rapat paripurna, Kamis (13/8).

Menurutnya, penyusunan anggaran tidak berdiri sendiri. Tetapi harus mengikuti arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemkab serta diselaraskan dengan kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.

RKPD Kabupaten Magelang, kata dia, telah disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), RKPD Provinsi Jawa Tengah, serta arah kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Magelang 2025-2029.

Baca Juga: Sama seperti Raudi Akmal, Reno Candra Sangaji Persoalkan Hitungan BPKP dalam Gugatan Praperadilan

Dengan demikian, angka-angka dalam KUA-PPAS tidak hanya menjadi proyeksi pendapatan dan belanja, tetapi menjadi dasar untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dibiayai APBD.

 Grengseng mengatakan, penyusunan KUA-PPAS 2027 dan perubahan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
Kabupaten Magelang KUA-PPAS Silpa APBD Grengseng Pamuji