GUNUNGKIDUL - Ribuan PPPK di Gunungkidul berharap kontrak kerja mereka tetap diperpanjang, meski pemkab harus menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari pendapatan daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kekhawatiran muncul karena masa kontrak sebagian PPPK akan berakhir pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Ketua Forum PPPK Gunungkidul Aris Wijayanto mengatakan, terdapat sekitar 1.200 pegawai yang masa kontraknya berakhir secara bersamaan pada tahun ini. Selain itu, sebanyak 1.992 PPPK Paruh Waktu yang dikontrak selama satu tahun juga akan habis masa kerjanya pada akhir 2026.
Baca Juga: Program MBG Gunungkidul Libur 21 Hari selama Libur Sekolah, 159.300 Penerima Manfaat Terdampak
"Kami berharap ada perpanjangan kontrak sehingga teman-teman PPPK tetap bisa bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2026).
Aris menjelaskan, ketidakpastian tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai. Terlebih, PPPK Penuh Waktu yang diangkat pada awal 2022 juga akan mengakhiri masa kontrak lima tahunnya pada awal 2027.
Dia memahami posisi pemerintah daerah yang dihadapkan pada persoalan tingginya belanja pegawai. Saat ini, kata dia, proporsi belanja pegawai di Gunungkidul masih berkisar 40 persen dari pendapatan daerah, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang mulai diberlakukan tahun depan.
Baca Juga: Polres Kulon Progo Berkomitmen Membangun Generasi Penerus Melalui Kejuaraan Piala Kapolres
"Kami tahu pemkab dalam posisi dilematis. Ada kekhawatiran untuk memenuhi batas belanja pegawai itu dilakukan dengan tidak memperpanjang kontrak PPPK. Mudah-mudahan ada solusi terbaik sehingga PPPK tetap bisa bekerja seperti biasa," harapannya.
Sementara, sejumlah opsi juga berkembang di tingkat nasional. Di antaranya usulan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat atau adanya kelonggaran terhadap batas maksimal belanja pegawai.
Forum PPPK Gunungkidul, telah melakukan komunikasi dengan pemkab maupun pemerintah pusat terkait kepastian nasib ribuan pegawai yang masa kontraknya segera berakhir.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengakui, beban belanja pegawai di masih belum memenuhi ketentuan pemerintah pusat.
Kendati demikian, belum ada kebijakan pengurangan pegawai sebagai langkah menekan belanja pegawai. Seluruh PPPK masih bekerja seperti biasa dan alokasi anggaran gaji tahun ini telah disiapkan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari pendapatan daerah. Beban gaji kita memang masih di atas 30 persen, tetapi kami terus berupaya memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Baru Pulih, Tapi Cedera Lagi, Winger Spanyol Nico Williams: Salah Satu Hari Terburuk
BKAD juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 130,75 miliar untuk gaji PPPK Penuh Waktu. Sementara PPPK Paruh Waktu memperoleh alokasi Rp 37,96 miliar.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) PPPK di Gunungkidul pada 2026 mencapai Rp 168,72 miliar. Namun, pihaknya juga masih menunggu kebijakan lebih lanjut terkait kepastian mengenai perpanjangan kontrak ribuan PPPK yang akan berakhir pada penghujung tahun.
"Khusus pembayaran gaji PPPK tahun ini tidak ada persoalan karena seluruh anggarannya sudah tersedia," tambahnya. (bas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita