RADAR JOGJA– Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto menegaskan, pelindungan data pribadi bukan lagi sekadar isu teknis administratif, melainkan instrumen vital dalam menjaga kedaulatan digital dan kepentingan nasional Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speech dalam Forum Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang digelar Pusdiklat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (30/5). Forum akademik ini ditujukan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menjamin hak privasi warga negara.
Pada era digital saat ini, kata Totok, data tidak lagi sekadar informasi administratif, melainkan telah menjadi sumber kekuatan baru bagi negara dan korporasi global.
"Siapa yang menguasai data, teknologi, dan sistem digital, maka ia memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kebijakan global," ujar Totok Daryanto dalam pemaparannya.
Menurut Totok, dunia saat ini tengah memasuki kompetisi global baru yang tidak lagi bertumpu pada sumber daya alam atau kekuatan militer, melainkan pada penguasaan teknologi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta kemampuan membangun sistem hukum digital yang terpercaya. Oleh karena itu, kehadiran UU PDP dinilai sangat strategis sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum.
Namun, politikus PAN itu tidak menampik bahwa implementasi UU PDP di Indonesia masih menghadapi empat tantangan besar yang harus segera diselesaikan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Pertama, tantangan harmonisasi regulasi karena aturan data pribadi masih tersebar di berbagai sektor yang sering tidak sinkron. Kedua, tantangan kelembagaan yang membutuhkan institusi pengawas independen dan profesional," jelasnya.
Ia melanjutkan, tantangan ketiga adalah kesiapan infrastruktur digital dan keamanan siber, mengingat teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi. Sementara tantangan keempat adalah masih rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka di ruang siber.
Legislator dari dapil DIY itu mengingatkan, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar di dunia tanpa kemampuan melindungi data rakyatnya sendiri. Kelemahan tata kelola data nasional berisiko memicu ketergantungan digital hingga kebocoran data strategis yang bisa dimanfaatkan platform global.
Baca Juga: Komodifikasi Hantu dari Lokalisme Eksotis ke Industri Horor
Prolegnas ke depan, tambah dia, harus mampu menjawab tantangan transformasi digital global melalui pembentukan regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan nasional. "Regulasi tidak boleh menghambat inovasi, tetapi juga tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi berjalan tanpa pengawasan, etika, dan akuntabilitas hukum," tegas Totok.
Di akhir paparannya, legislator ini menekankan pentingnya mencetak sumber daya manusia (SDM) hukum dan teknologi yang berintegritas serta memiliki jiwa nasionalisme tinggi. Ia berharap forum-forum akademik seperti ini dapat melahirkan perancang regulasi yang mampu membawa Indonesia berdaulat secara digital.
"Pada akhirnya, pelindungan data pribadi bukan semata-mata persoalan sistem elektronik, melainkan persoalan perlindungan martabat manusia, kedaulatan negara, dan masa depan bangsa," tuturnnya.
Editor : Heru Pratomo