KEBUMEN - Pemkab Kebumen memastikan seluruh proses pencairan dana desa (DD) akan dilakukan sesuai aturan dan prosedur berlaku. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari kepala desa karena DD tahap pertama tak kunjung cair.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (PMD) Budhi Suwanto tak menampik proses pencairan DD tahap pertama memang sedikit terlambat dari biasanya.
Namun ditegaskan, kondisi ini bukan dipengaruhi faktor teknis semata, tetapi adanya kebutuhan untuk penyelarasan atau sinkronisasi program pemerintah pusat hingga tingkat desa.
Dengan begitu, penggunaan DD diharapkan dapat tepat guna dan tepat sasaran. “Tidak ada yang menghambat. Bentuk kehati-hatian kami supaya selaras antara pusat dan daerah,” ucap Budhi, Senin (27/4).
Keterlambatan DD ini, kata dia, karena di daerah butuh waktu untuk melakukan harmonisasi regulasi yang ada. Termasuk sinkronisasi program secara berjenjang agar setiap rupiah DD dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.
Penyelarasan tersebut juga dilakukan agar alur penggunaan DD sesuai dengan RPJMD, APBD, APBDes dan RKPDes. “Karena ada intercept. Tadinya DD full untuk desa sekarang sebagian buat program strategis nasional, KDMP (Koperasi Desa Merah Putih),” jelasnya.
Diterangkan, secara regulasi penggunaan DD sudah diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 15 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dia menyebutkan, tahun ini anggaran DD yang ditransfer dari pemerintah pusat ke Kebumen senilai total Rp 148,1 miliar.
Dari nilai DD tersebut, desa wajib melaksanakan program prioritas yang bersifat mandatoris atau sesuai peruntukannya. “Contoh soal penanganan kemiskinan, ini harus prioritas. Dan, ini sesuai permendes maupun PMK,” ucapnya.
Merujuk data Dinas PMD Kebumen, mendekati penghujung April 2026 ini baru sebagian desa di Kebumen menerima DD tahap pertama. Tercatat, dari 449 desa secara keseluruhan, 78 desa di antaranya telah menerima DD. Lalu, 58 desa lain masih berproses di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Purworejo.
Sedangkan 168 desa atau 24,28 persen sedang dalam proses administratif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Sisanya, sebanyak 145 desa masih melengkapi dokumen pengajuan DD. “DD pasti cair, kalau tidak kami yang kena sanksi. Sekarang terus berproses,” kata Budhi.
Baca Juga: Kawal Aspirasi Gen Z, BM PAN DIY Siapkan Kepengurusan Baru yang Lebih Responsif
Terpisah, penggerak swadaya masyarakat pada Dinas PMD Kebumen Kurniwan Sadewo menerangkan, desa tidak bisa bekerja sendiri untuk mengakses DD karena alur pencairan DD cukup panjang. Selain itu desa juga perlu melengkapi sejumlah persyaratan dokumen. Oleh karena itu butuh kolaborasi yang apik di tingkat desa hingga kabupaten.
Secara teknis, dalam proses pencairan DD desa terlebih dulu menginput data laporan pertanggungjawaban DD tahun sebelumnya melalui aplikasi yang tersedia. Setelah itu dilakukan verifikasi bertahap oleh masing-masing instansi terkait.
“Kalau data sudah lengkap, nanti mengajukan ke kecamatan sampai kabupaten. Terus ke KPPN, uang langsung dari rekening kas negara ke rekening desa,” jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo