Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Harapan bagi Tenaga Honorer, Pemkab Magelang Dapat Alokasi 2.456 PPPK Paruh Waktu

Naila Nihayah • Rabu, 17 September 2025 | 01:31 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer.
Ilustrasi Tenaga Honorer.
 
MUNGKID – Pemerintah Kabupaten Magelang mendapatkan alokasi 2.456 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Penetapan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 924 Tahun 2025 serta surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 September 2025.
 
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magelang Azis Amin Mujahidin menjelaskan, ribuan formasi tersebut berasal dari dua kelompok. Pertama, 1.954 orang non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, terdiri atas 28 tenaga guru, 15 tenaga kesehatan, dan 1.911 tenaga teknis.
 
Baca Juga: Skandal di Balik Seragam: Siapa Kompol Anggraini? Heboh Dugaan Perselingkuhan dengan Perwira Bintang Dua KM Viral di Media Sosial
 
Kedua, 502 orang non-ASN yang belum masuk data BKN, terdiri dari 174 guru, 17 tenaga kesehatan, dan 311 tenaga teknis. "Secara total ada 2.456 formasi PPPK paruh waktu yang hampir tersebar di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Magelang," ujar Azis di Pendopo drh Soepardi, Selasa (16/9).
 
Terkait kesejahteraan, Azis berharap, para pegawai paruh waktu tidak perlu khawatir soal gaji. Namun, dia belum menyebut detail besaran gaji yang akan diperoleh, apakah disesuaikan dengan UMR atau tidak. Sebab, pengaturan itu masih digodok karena belum final.
 
"Harapannya bahkan bisa sama dengan tahun kemarin atau ada peningkatan (gaji). Namun soal kesesuaian dengan UMR, masih digodok karena belum ada penetapan final," ungkapnya.
 
Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Satpol PP Kulon Progo Menutup Billboard Komersil dengan Reklame
 
Azis juga menyoroti situasi honorer sepanjang 2025. Dia memastikan, Pemkab Magelang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Namun, ada pegawai honorer yang kontraknya berakhir pada Juli lalu sehingga sementara dirumahkan hingga mekanisme PPPK paruh waktu diberlakukan. 
 
"Ini bukan berarti memutus hubungan kerja, tapi bagian dari proses transisi menuju sistem baru," tegasnya.
 
Dia berharap, kebijakan PPPK paruh waktu ini dapat memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini menopang layanan publik di Kabupaten Magelang. Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut teknis dari pusat, termasuk mekanisme penggajian dan penempatan. (aya)
Editor : Heru Pratomo
#OPD #non-ASN #Pemkab Magelang #Menpan RB #UMR #PPPK Paruh Waktu #PPPK #Tenaga Honorer