Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Kebumen Lilis Dianggap Lampaui Kewenangannya karena Keluarkan SE Soal Dana Desa

Muhammad Hafied • Senin, 28 April 2025 | 03:20 WIB
Sekretaris Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen Gunawan.
Sekretaris Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen Gunawan.

 

 

 

 

KEBUMEN - Bupati Kebumen Lilis Nuryani dianggap melampaui kewenangannya dan intervensi terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Munculnya kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 yang berisi rambu-rambu teknis penggunaan DD, dinilai akan menjadi batu sandungan bagi kemandirian desa.

Sekretaris Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen Gunawan menyatakan, munculnya SE bupati tekait DD membuyarkan prinsip kedaulatan desa sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Lebih dari itu, jika SE tersebut tetap dipaksakan, otomatis akan memiliki implikasi terhadap rencana pembangunan berdasar hasil musyawarah tertinggi di tingkat desa.

"Mestinya tidak boleh (intervensi). Hanya menjabarkan lebih detail saja. Persentase yang muncul itu yang dipermasalahkan," kata dia, Jumat (25/4).

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Kebumen Lilis Nuryani tertanggal 27 Maret 2025, terdapat beberapa poin yang menimbulkan polemik di tingkat desa. Antara lain penentuan prosentase alokasi anggaran DD untuk berbagai program.

Seperti program gerakan pangan murah minimal delapan persen. Lalu penyertaan anggaran penanganan sampah minimal tujuh persen-15 persen.

Kemudian, minimal 10 persen dari pagu DD untuk penanganan jalan poros desa. Persentase anggaran yang muncul tersebut dianggap bupati telah melampaui kewenangan karena tidak sesuai sebagaimana diatur dalam UU Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

"Dari pengalaman saya di Kebumen baru kali ini. Ada SE sampai begitunya," beber Gunawan.

Dia khawatir, jika pembangunan desa tetap berpaku pada SE, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran. Sebab seluruh perencanaan pembangunan di tingkat desa kini sudah tersusun rapi berdasar hasil musyawarah secara berjenjang.

"Kepentingan BPD itu, jangan sampai musyawarah desa dimanupulasi untuk menyesuaikan SE. Karena kami sudah punya RKP yang melalui musyawarah," ucapnya.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen Bilaludin mengatakan, SE bupati terkait penggunaan DD mestinya selaras sebagaimana diatur dalam UU Desa dan Permendes. Dia menegaskan, munculnya SE ini akan mencederai partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Artinya kebijakan ini akan mereduksi hasil musyawarah yang telah berlangsung di tingkat desa. "Kalau SE jadi pedoman, kami yang jadi korban. Karena tidak sesederhana itu," ucapnya.

Bilal menjelaskan, pada prinsipnya kepala daerah tidak memiliki kewenangan secara normatif untuk menetapkan penggunaan anggaran serta program dari DD. Perencanaan dan pengelolaan DD sepenuhnya berada di tangan pemerintahan desa berdasar dokumen yang disusun secara partisipatif.

Bilal juga menyoroti, dalam SE tersebut bupati justru belum menyentuh substansi pencanangan desa tematik yang kini menjadi gagasan pemerintah pusat. "Malah di SE belum ada pembahasan detail desa tematik. Nah ini pentingnya komunikasi," bebernya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan, dia telah mendengar langsung para pemangku kebijakan di tingkat desa mengalami kesulitan karena dalam SE bupati terdapat ketentuan penetapan pagu.

Dari hal ini dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada bupati untuk mencari solusi. "Saya kan entitas dinas, sehingga akan melaporkan ini kepada pimpinan," ucapnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#PABPDSI #kebumen #Lilis Nuryani #desa #dana desa