JOGJA - Dinas Kelautan dan Perikanan DIY telah melakukan penindakan dan pemusnahan sejumlah ikan invasif seperti ikan Arapaima, Aligator, dan ikan Piranha. Tahun ini tindakan tersebut diberlakukan terhadap 55 ekor ikan invasif Sedangkan tahun lalu, 2023 ada sebanyak 111 ekor yang ditindak dan dimusnahkan.
“Ini sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan di DIY,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Tri Saktiyana kemarin (8/12)
Dijelaskan, pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI sudah diatur secara jelas.
“Sehingga jika ditemukan ada yang masih memelihara akan langsung dilakukan penindakan” ucap Tri Sakti, sapaan akrabnya.
Mantan Penjabat Bupati Kulon Progo itu mengatakan ikan hias Arapaima, Aligator Gar dan Piranha bukan ikan asli Indonesia. Ikan-Ikan tersebut semua termasuk jenis ikan berbahaya. Jenis ikan tertentu dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia. Ikan-ikan itu dinamakan ikan asing invasif.
Kehadiran ikan asing invasif dalam ekosistem perairan menyebabkan perubahan dan kerusakan habitat. Bahkan bisa terjadi degradasi dan kerusakan genetik dari stok inang oleh hibridisasi, dan terganggunya spesies asli. Introduksi ikan asing invasif dapat menimbulkam punahnya ikan endemik asli perairan Indonesia. Itu dapat merusak keanekaragaman hayati dan mengancam keseimbangan ekologi.
Pemerintah melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran ikan yang berbahaya atau merugikan sebanyak 75 jenis ikan. Regulasinya diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY telah melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif.
“Kami juga telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang kedapatan membudidayakan ikan invasif tersebut,” tegas pejabat asal Surabaya, Jawa Timur ini.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Veronica Vony Rorong mengakui, masih sering ditemui ikan-ikan invasif dipelihara di beberapa rumah makan dan tempat wisata. Alasannya sebagai daya tarik pengunjung.
Menyikapi itu, Von bakal terus menggencarkan sosialisasi mengenai Permen Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2020.
Peraturan itu mengatur larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI.
“Sosialisasi khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi. Kami juga tingkatkan pengawasan dan peran serta kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan dalam memantau keberadaan ikan invasif di DIY” ujar Vony.
Dia juga berencana mengupayakan kegiatan yang dapat berdampak langsung terhadap pengurangan populasi ikan invasif yang terlanjur tersebar di perairan DIY. Hal tersebut demi mewujudkan “Jogja Bebas Ikan Invasif”. (kus)
Editor : Heru Pratomo