RADAR JOGJA – Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dalam situs resminya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengebut transformasi dan integrasi layanan digital.
Salah satunya terkait identitas kependudukan digital (IKD) atau Digital ID (KTP berbasis digital).
Rencananya, IKD ditargetkan akan di uji coba atau piloting pada Juni atau Juli 2024.
Menteri Pendayangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana tersebut telah dibahas detail dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.
Rencana tersebut dalam rangka pembentukan Govtech, penguatan identitas kependudukan digital atau Digital ID dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem pusat data nasional.
"3 hal itu menjadi fondasi lompatan besar layanan digital pemerintah. Sebab ini kali pertama dalam sejarah, Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak berpisah – pisah seperti selama ini,” ungkap Azwar Anas di kutip dari situs resmi Kominfo, Sabtu (20/1/2024).
Melansir situs Indonesia.go.id, IKD atau KTP digital merupakan kartu tanda penduduk yang memiliki bentuk aplikasi di smartphone dan di lengkapi dengan QR code.
IKD dibuat mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi terkait digitalisasi kependudukan.
Selain itu, ditunjukan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependududkan bagi masyarakat, mempermudah dan mempercepat pelayanan public.
IKD diharapkan menjadi solusi dari penerbitan e-ktp yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Bagaimana cara membuat IKD?
1. Mengundhuh aplikasi IKD di Playstore atau App Store.
2. Membuka Aplikasi IKD dan mengisi data NIK, email dan nomor ponsel yang aktif.
3. Melakukan verifikasi data dengan deteksi wajah lalu melakukan verifikasi email untuk login ke aplikasi.
IKD juga meemiliki fitur nantinya yang akan mempermudah pelayanan publik. Di antaranya yaitu:
- Halaman foto, nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi.
- Data pemilik akaun, seperti tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin dan alamat.
- Menu data keluarga, yang memuat biodata anggota keluarga di kartu keluarga (KK)
- File e-KTP dan KK digital.
- Informasi sejarah vaksin covid -19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraaanm, informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan daftar pemilih tetap tahun 2024.
- QR code bila pengguna ingin memberikan informasi diri ke orang lain, kode QR ini bisa berubah dan dibatasi waktu.
- Fitur pencegahan tangkapan layar.
(Renal Fabriansyah/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva