Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Uji Coba KTP Digital Dilakukan Pemerintah pada Juni 2024. Begini Cara Membuat IKD !

Meitika Candra Lantiva • Minggu, 21 Januari 2024 | 01:35 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

RADAR JOGJA – Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) dalam situs resminya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengebut transformasi dan integrasi layanan digital.

Salah satunya terkait identitas kependudukan digital (IKD) atau Digital ID (KTP berbasis digital).

Rencananya, IKD ditargetkan akan di uji coba atau piloting pada Juni atau Juli 2024.

Menteri Pendayangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rencana tersebut telah dibahas detail dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan.

Rencana tersebut dalam rangka pembentukan Govtech, penguatan identitas kependudukan digital atau Digital ID dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem pusat data nasional.

"3 hal itu menjadi fondasi lompatan besar layanan digital pemerintah. Sebab ini kali pertama dalam sejarah, Indonesia berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak berpisah – pisah seperti selama ini,” ungkap Azwar Anas di kutip dari situs resmi Kominfo, Sabtu (20/1/2024).

Melansir situs Indonesia.go.id, IKD atau KTP digital merupakan kartu tanda penduduk yang memiliki bentuk aplikasi di smartphone dan di lengkapi dengan QR code.

IKD dibuat mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi terkait digitalisasi kependudukan.

Selain itu, ditunjukan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependududkan bagi masyarakat, mempermudah dan mempercepat pelayanan public.

IKD diharapkan menjadi solusi dari penerbitan e-ktp yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Bagaimana cara membuat IKD?

1. Mengundhuh aplikasi IKD di Playstore atau App Store.

2. Membuka Aplikasi IKD dan mengisi data NIK, email dan nomor ponsel yang aktif.

3. Melakukan verifikasi data dengan deteksi wajah lalu melakukan verifikasi email untuk login ke aplikasi.

IKD juga meemiliki fitur nantinya yang akan mempermudah pelayanan publik. Di antaranya yaitu:

(Renal Fabriansyah/Radar Jogja)

Baca Juga: Sarat Akan Makna Kehidupan, Begini Lirik Sekaligus Kunci Gitar 'Bungut Knalpot Brong' karya DJ Mahesa yang Gunakan Bahasa Buleleng Asli Bali

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pusat data nasional #pemerintah #uji coba #ikd #Pengganti e KTP #Cara Membuat IKD #Digital id #kependudukan