Djohermansyah Djohan: Otonomi Daerah Dikebiri, Indonesia Terancam Kembali ke Era Sentralisasi

Kusno S Utomo • Dipublikasikan Sabtu, 31 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan
 
 

 

JOGJA - Perjalanan 25 tahun otonomi daerah di Indonesia menghadapi ancaman serius.

Kewenangan pemerintah daerah semakin menyempit, ruang fiskal tertekan, dan kendali pemerintahan kembali terkonsentrasi di tangan pemerintah pusat.

Jika kecenderungan ini terus berlanjut, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi lokal dan kembali ke pola pemerintahan sentralistik.

Peringatan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan, dalam forum Institute Public Policy Inquiry #4 di Unika Atma Jaya, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Forum tersebut membahas buku Decentralization, Democracy and Local Politics in Indonesia terbitan Routledge.

Baca Juga: Wakil PKB Minta Pemerintah Cabut PPN Pembalut: Jangan Bebani Kebutuhan Biologis Perempuan 

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014 itu menegaskan, persoalan yang dihadapi Indonesia bukanlah kegagalan konsep otonomi daerah, melainkan kesalahan dalam mengelola desentralisasi.

"Otonomi daerah tidak boleh dimatikan. Kalau ada korupsi, inefisiensi, dan penyalahgunaan kekuasaan di daerah, yang harus dibenahi adalah tata kelolanya, bukan prinsip desentralisasinya," tegas Djohermansyah.

Menurut Presiden Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) tersebut, kecenderungan resentralisasi terlihat dari semakin banyaknya kewenangan yang ditarik atau dikendalikan pemerintah pusat.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Beras SPHP, Bulog Sidak 2.000 Gerai RPK di Seluruh Indonesia 

Pengelolaan sejumlah urusan pemerintahan, seperti pendidikan menengah, kehutanan, kelautan, dan pertambangan, mengalami pergeseran kewenangan.

Sementara itu, melalui UU Cipta Kerja, pengendalian perizinan semakin terkonsentrasi di pusat.

Akibatnya, pemerintah daerah semakin terbatas dalam mengambil keputusan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

"Daerah diminta bertanggung jawab terhadap pelayanan publik dan pembangunan, tetapi kewenangan serta ruang fiskalnya justru semakin dibatasi. Ini paradoks desentralisasi," ujarnya.

Baca Juga: Iraola: Terlalu Dini Menyebut Liverpool sebagai Penantang Gelar Juara Liga Inggris

TKD dipangkas, daerah makin tidak berdaya

Djohermansyah juga menyoroti tekanan fiskal yang semakin berat.

Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi sumber utama pembiayaan sebagian besar pemerintah daerah mengalami pemangkasan signifikan.

Ia menyebutkan, realisasi TKD 2025 mencapai Rp 849 triliun atau 92,3 persen dari pagu Rp 919,9 triliun. 

Namun, pagu TKD 2026 turun menjadi sekitar Rp 693 triliun dan baru meningkat menjadi Rp 735 triliun pada 2027.

Menurutnya, kenaikan tersebut belum cukup memulihkan ruang fiskal daerah.

Terlebih, sekitar 90 persen pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat.

Baca Juga: Xabi Alonso: Tidak ada Pembahasan Soal Peminjaman Estevao

"Bagaimana daerah bisa menjalankan otonomi kalau uangnya semakin dibatasi? Jangan sampai daerah hanya diberi tanggung jawab, tetapi tidak diberikan kemampuan fiskal yang memadai," katanya.

Ia mengingatkan, pengaturan penggunaan transfer yang semakin terikat pada prioritas pemerintah pusat berpotensi membuat APBD sekadar menjadi instrumen pelaksanaan program nasional.

Daerah akhirnya kehilangan keleluasaan menentukan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakatnya.

Otonomi berhasil, tetapi korupsi ikut terdesentralisasi

Meski mengkritik arus balik sentralisasi, Djohermansyah tidak menutup mata terhadap berbagai kelemahan pelaksanaan otonomi daerah selama seperempat abad terakhir.

Menurutnya, desentralisasi telah memberikan kontribusi besar terhadap penguatan NKRI, demokrasi lokal, dan penyelesaian konflik pusat-daerah.

Perdamaian Aceh menjadi salah satu bukti bahwa pemberian kewenangan khusus dapat menjadi jalan keluar dari konflik berkepanjangan.

Baca Juga: Kisah Guru Inspiratif Astra Honda 2026 x Astra Motor Yogyakarta Siap Unjuk Dedikasi dan Inovasi

Namun, otonomi juga menghadirkan persoalan serius.

Pemekaran daerah yang berlebihan, politik uang, politik dinasti, jual beli jabatan, dan korupsi kepala daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Data i-OTDA, ungkapnya, mencatat 427 kasus korupsi kepala dan wakil kepala daerah sejak 2005.

"Korupsi memang ikut terdesentralisasi. Ini harus diakui. Tetapi jangan kemudian kesalahan sejumlah elite daerah dijadikan alasan untuk menarik kembali kewenangan seluruh daerah," ujarnya.

Ia menilai, persoalan tersebut justru menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan, integritas kepemimpinan, profesionalisme birokrasi, dan kelembagaan demokrasi lokal.

Baca Juga: Pemilik AC Milan RedBird Capital Partners Jajaki Opsi Akuisisi Al Nassr

Pusat jangan menjadi semakin gemuk

Djohermansyah menilai, Indonesia tidak bisa dikelola dengan pendekatan seragam.

Sebagai negara yang memiliki keragaman geografis, sosial, ekonomi, dan budaya, Indonesia membutuhkan desentralisasi yang memberikan ruang bagi kekhasan masing-masing daerah.

Ia mengusulkan lima agenda pembenahan.

Pertama, penyerahan kewenangan harus disertai penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia daerah.

Kedua, desentralisasi perlu dikembangkan secara asimetris sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah. Ketiga, pembiayaan harus mengikuti kewenangan yang diberikan.

Baca Juga: Bayern Munich Tidak Izinkan Kompany Terlibat dalam Der Klasiker Melawan Borussia Dortmund

Keempat, pemerintah pusat harus lebih mengedepankan fungsi pembinaan daripada pengendalian.

Kelima, desentralisasi tidak boleh hanya bertumpu pada dimensi politik, administrasi, dan fiskal, tetapi juga harus memperkuat ekonomi lokal dan kebudayaan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa inovasi daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Pasal 386–390 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, kepala daerah tidak seharusnya terjebak dalam rutinitas birokrasi dan ketakutan mengambil keputusan selama tetap berada dalam koridor hukum.

"Jangan sampai kepala daerah hanya menjadi pelaksana perintah pusat. Daerah harus memiliki keberanian berinovasi dan menyelesaikan persoalan masyarakatnya sendiri," katanya.

Baca Juga: WKU I KONI DIY Rumpis Agus Sudarko Empat Dekade Mengabdi, Awali Karier dari Atlet Softball

Jangan mengobati penyakit dengan membunuh pasien

Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah merupakan pilihan konstitusional sebagaimana diamanatkan Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945.

Desentralisasi bukan hadiah pemerintah pusat, melainkan instrumen untuk mendekatkan kekuasaan kepada rakyat.

Karena itu, menurutnya, menarik kembali kewenangan daerah bukanlah jawaban atas persoalan tata kelola pemerintahan.

Ia mengibaratkan, kesalahan dalam menjalankan otonomi tidak boleh dijawab dengan mematikan otonomi itu sendiri.

Pemerintah harus memperbaiki sistem, bukan menghapus prinsip dasarnya.

Baca Juga: Jual Tanaman Hias dan Anggrek di Magelang Flower Festival Sehari Bisa Peroleh Rp 225 Juta 

"Indonesia tidak membutuhkan pemerintah pusat yang semakin gemuk dan daerah yang semakin kerdil. Yang kita butuhkan adalah pusat yang kuat dalam urusan strategis nasional dan daerah yang berdaya dalam mengurus rakyatnya," tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila arus balik sentralisasi dibiarkan, cita-cita reformasi untuk membangun pemerintahan yang demokratis, efektif, dan dekat dengan rakyat bisa mengalami kemunduran.

"Otonomi daerah bukan untuk dimatikan, melainkan untuk disempurnakan. Jangan sampai kita mundur ke masa ketika hampir semua urusan harus menunggu keputusan Jakarta," pungkasnya.

Editor : Meitika Candra Lantiva
otonomi daerah dikebiri era sentralisasi Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan otonomi daerah Indonesia