Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Bahana. • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 10:46 WIB
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan

Banyak daerah kabupaten tampak mulai melakukan proses pilkades. Jabatan kepala desa  (kades) kelihatannya  tetap menjadi posisi yang diperebutkan meskipun penghasilannya relatif terbatas dibandingkan dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Daya tarik jabatan ini bukan semata-mata soal penghasilan, melainkan juga kekuasaan formal, kehormatan sosial, pengaruh politik, dan jaringan yang dapat menjangkau hingga tingkat kabupaten.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, mengatakan posisi kepala desa memiliki nilai strategis karena berada di garis depan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Kades tidak hanya mengurus administrasi pemerintahan, tetapi juga berperan dalam pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penyelesaian berbagai persoalan warga.

Baca Juga: Operasi Patuh Progo 2026 Dimulai, 150 Personel Polres Bantul Siap Tindak Pelanggar

“Daya tarik jabatan kepala desa tidak cukup dijelaskan dengan menghitung gaji dan tunjangan. Kades memiliki kewenangan pemerintahan, dihormati secara sosial, dan mempunyai pengaruh langsung dalam kehidupan masyarakat,” kata Djohermansyah.

Menurut mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014 itu, posisi kepala desa membuatnya menjadi figur penting dalam struktur sosial dan politik lokal. Warga mendatanginya untuk menyampaikan keluhan, meminta bantuan, memperoleh pelayanan, hingga mencari penyelesaian atas persoalan sehari-hari.

Pengaruh tersebut juga membuat kepala desa memiliki posisi strategis bagi pemerintah kabupaten. Camat dan bupati membutuhkan peran kades untuk memastikan program pemerintah terlaksana dan kebijakan menjangkau masyarakat.

Namun, posisi strategis itu sekaligus membuka peluang bagi kepentingan politik praktis. Kedekatan kepala desa dengan warga, penguasaan peta sosial, serta jaringan komunikasi di tingkat akar rumput dapat menjadi modal yang diperhitungkan dalam kontestasi politik.

“Persoalannya muncul ketika pengaruh sosial yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi alat untuk menguntungkan kandidat atau kelompok politik tertentu,” ujarnya.

Djohermansyah menegaskan, hak politik kepala desa sebagai warga negara harus dibedakan dari penggunaan jabatan, fasilitas, kewenangan, dan sumber daya pemerintahan desa untuk kepentingan peserta pemilu. Kepala desa juga tidak boleh menjadi anggota partai politik.

Masa jabatan panjang, dinasti berpeluang tumbuh

Djohermansyah mengingatkan, daya tarik jabatan kades juga berkaitan dengan kemungkinan terbentuknya politik dinasti di tingkat desa. Modal sosial, kekuatan ekonomi, dan hubungan kekerabatan dapat memberikan keuntungan kepada keluarga yang telah lama memiliki pengaruh di lingkungan setempat.

Kandidat yang berasal dari keluarga mantan atau petahana kades berpotensi mewarisi jaringan sosial, pengenalan warga, dan kepercayaan yang telah dibangun sebelumnya. Sementara itu, kepemilikan lahan luas atau sumber daya ekonomi lainnya dapat memperkuat kemampuan kandidat menghimpun dukungan.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan terjadinya politik dinasti. Persoalan muncul ketika hubungan keluarga dan ketergantungan ekonomi lebih menentukan peluang seseorang memperoleh jabatan dibandingkan kapasitas, rekam jejak, dan program yang ditawarkan.

Baca Juga: Liverpool 2-0 Brighton, Hurzeler Sindir The Reds: Hanya Satu Tim yang Berusaha Menyerang

“Jabatan bisa berpindah dari ayah kepada anak, dari suami kepada istri, atau di antara kerabat dekat. Pemilihan tetap berlangsung, tetapi kesempatan bagi calon di luar lingkaran keluarga penguasa bisa menjadi lebih berat,” katanya.

Risiko tersebut semakin perlu diperhatikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan.

Dengan ketentuan itu, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun. Rentang waktu tersebut dapat memperkuat jaringan sosial dan pengaruh politik apabila tidak diimbangi pengawasan serta kompetisi yang terbuka.

Djohermansyah juga mengingatkan potensi berkelindannya politik kekerabatan di desa dengan kekuasaan di tingkat kabupaten. Hubungan keluarga dengan pejabat daerah dapat menciptakan keunggulan akses dan jaringan, sehingga pencegahan konflik kepentingan menjadi penting.

Meski demikian, ia menekankan bahwa seseorang tidak dapat dianggap melakukan penyalahgunaan kekuasaan hanya karena memiliki hubungan keluarga dengan pejabat. Yang harus dicegah adalah penggunaan kewenangan, anggaran, fasilitas negara, atau aparatur untuk menguntungkan kerabat yang menjadi calon.

Aturan antidinasti perlu proporsional

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Djohermansyah mengusulkan agar pemerintah memperkuat aturan mengenai konflik kepentingan dalam pemilihan kepala desa.

Salah satu opsi yang dapat dikaji ialah pengaturan khusus terhadap pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan calon kades, termasuk kemungkinan kewajiban cuti pada tahapan tertentu apabila terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan.

Pengaturan serupa juga dapat dipertimbangkan ketika anak, pasangan, atau kerabat dekat pejabat pemerintah kabupaten mengikuti pemilihan kepala desa. Namun, setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dirancang secara proporsional.

Menurut dia, pencegahan konflik kepentingan perlu disertai larangan yang tegas terhadap penggunaan anggaran, fasilitas publik, program pemerintah, dan aparatur untuk mendukung kandidat tertentu.

Baca Juga: Luis Enrique Yakin Khvicha Kvaratskhelia akan kembali Lebih Kuat setelah ACL

Pengawasan juga perlu melibatkan panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah daerah, dan lembaga berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penindakan terhadap politik uang, intimidasi, dan penyalahgunaan fasilitas publik harus dilakukan secara konsisten.

Pada saat yang sama, kebijakan antidinasti tidak boleh menghapus hak politik seseorang hanya karena hubungan kekerabatan.

“Anak atau istri seorang pejabat tetap memiliki hak untuk dipilih. Karena itu, yang harus dicegah adalah penyalahgunaan kekuasaan, bukan menghukum seseorang semata-mata karena hubungan keluarganya,” kata Djohermansyah, pendiri Institut Otonomi Daerah.

Ia menambahkan, penguatan demokrasi desa juga harus dilakukan melalui keterbukaan informasi mengenai calon, rekam jejak, program, dan sumber pembiayaan kampanye. Pendidikan politik masyarakat serta transparansi pengelolaan dana desa juga perlu ditingkatkan.

Menurut Djohermansyah, demokrasi desa tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan setiap delapan tahun. Kompetisi harus berlangsung secara adil, masyarakat bebas menentukan pilihan, dan pemerintahan desa bekerja untuk seluruh warga.

“Jangan sampai jabatan kepala desa yang semestinya menjadi amanah untuk mengurus kepentingan rakyat berubah menjadi warisan kekuasaan keluarga,” ujarnya.

Editor : Bahana.
Djohermansyah Djohan demokrasi desa kepala desa pilkades politik dinasti