Oleh; Nazaruddin
Pemerhati Sosial, Hukum, dan Politik
Pengantar:
Ini merupakan bagian kedua dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Penyimpangan Keistimewaan DIY, Kelembagaan di Provinsi, Tidak sampai Tingkat Kecamatan dan Desa”. Di bagian kedua ini kita akan melihat lebih lanjut pertentangan sejumlah regulasi kelembagaan Pemprov DIY yang justru bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY sangat kontroversial. Permendagri itu menggunakan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai dasar hukum.
Permendagri No. 8 Tahun 2017 menyatakan, ketentuan mengenai perangkat daerah bagi daerah istimewa atau khusus diatur dengan peraturan menteri. Namun, pasal ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 118 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 yang menegaskan ketentuan PP berlaku bagi daerah istimewa sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan daerah istimewa.
UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) sebagai peraturan bersifat lex specialis, mengatu implementasi pelaksanaan keistimewaan diatur dalam peraturan daerah istimewa (perdais). Dengan demikian, keberadaan Pasal 118 ayat (2) PP No. 18 Tahun 2016 dan Permendagri No. 8 Tahun 2017 jelas bertentangan dengan UUK. Bahkan j dengan Pasal 118 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 itu sendiri.
Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) UUK DIY secara eksplisit mengamanatkan aturan pelaksana untuk kelembagaan Pemerintah Daerah DIY adalah perdais. UUK tidak pernah mengamanatkan adanya penyusunan PP atau Permendagri untuk melaksanakan urusan keistimewaan. Jika pemerintah menghendaki, seharusnya hal tersebut dirumuskan dalam UUK.
Menyikapi itu, Pemerintah Provinsi DIY mungkin berargumen Perdais Kelembagaan adalah pelaksanaan amanat UUK. Namun, perlu dicatat, norma yang diatur dalam Perdais Kelembagaan justru bertentangan dengan Pasal 6 UUK DIY.
Kehadiran Permendagri No. 8 Tahun 2017 dan Perdais Kelembagaan yang isinya tidak sinkron dengan UUK DIY, seolah-olah merespons perubahan dinamika lokal sesungguhnya justru menyimpang dari roh UUK DIY.
Bila Permendagri No. 8 Tahun 2017, Perdais Kelembagaan, Pergub No. 131 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 25 Tahun 2019 diposisikan sebagai peraturan yang legal, maka keberadaannya harus dikomparasikan dengan UUK DIY. Pasal 6 UUK DIY secara tegas menyatakan: “Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi.” Penjelasannya lebih lanjut berbunyi: “Yang dimaksud dengan “Kewenangan Istimewa DIY berada di Provinsi” adalah penyelenggaraan urusan keistimewaan dilaksanakan di provinsi bukan di kabupaten/kota.”
Sangat jelas seluruh alur regulasi turunan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 UUK DIY. Dalam kondisi ini, berlaku asas hukum lex superior derogat legi inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah) dan lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). UUK DIY adalah lex specialis dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) dan turunannya.
Konsekuensinya, ketentuan-ketentuan dalam Permendagri No. 8 Tahun 2017, Perdais No. 1 Tahun 2018 sebagaimana diubah terbaru dengan Perdais No. 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Pergub No. 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, dan Pergub No. 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan sudah seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku. Harus dicabut atau batal demi hukum.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, mengapa dalam implementasi Keistimewaan DIY, Pemprov DIY seolah-olah belum merasa cukup dengan materi dan ruang lingkup keistimewaan yang diberikan oleh UUK DIY. Kekhawatiran terbesar adalah muara dari semua itu, menghidupkan kembali corak pemerintahan kerajaan feodal seperti era sebelum Kasultanan dan Kadipaten bergabung ke dalam NKRI.
Jika demikian, tidak bisa dibenarkan. Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip ketatanegaraan NKRI dan melanggar asas serta tujuan UUK. Khususnya asas dan tujuan pemerintahan yang demokratis dan pemerintahan yang baik. Pelanggaran terhadap asas dan tujuan UUK adalah pelanggaran serius yang dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap amanah UUK.
Tentu kita semua tidak menghendaki hal itu terjadi. Masyarakat dan seluruh elemen harus bersama-sama mengawal implementasi UUK DIY agar tetap pada koridornya, demi kemajuan DIY yang berlandaskan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (**)
Editor : Bahana.