Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Keadilan yang Terluka: Vonis Tom Lembong dan Ancaman bagi Akal Sehat Hukum

Bahana. • Senin, 21 Juli 2025 | 18:02 WIB
Nazaruddin
Nazaruddin

Oleh: Nazaruddin

Vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, pada Jumat (18/7), memicu perdebatan sengit tentang integritas sistem peradilan kita.

Meskipun majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula, putusan ini menyisakan banyak pertanyaan dan kritik, khususnya terkait penerapan unsur "memperkaya orang lain" tanpa adanya niat jahat atau keuntungan pribadi.

Pertimbangan Hakim: Ketidaksesuaian Prosedural dan Unsur Memperkaya Pihak Lain

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Tom Lembong bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai Tom telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin impor gula bukan kepada perusahaan BUMN, padahal penugasan seharusnya diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang merupakan BUMN.

Kritik utama majelis hakim terletak pada fakta bahwa Tom mengeluarkan surat persetujuan impor tanpa didukung rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ini dianggap sebagai tindakan di luar koordinasi yang ditetapkan dan bertentangan dengan arah rapat koordinasi yang menetapkan impor melalui BUMN.

Dalam pandangan hakim, perbuatan ini telah memperkaya sejumlah perusahaan swasta, seperti PT Angle Product, PT Makasar Tene, dan lain-lain, dengan total senilai Rp172,727 miliar, serta Kebun Tebu Mas sebesar Rp21,99 miliar.

Unsur "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi" menjadi poin krusial. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga meskipun Tom tidak memperkaya diri sendiri, perbuatan yang memperkaya orang lain sudah cukup untuk memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Mengenai kerugian keuangan negara, hakim menyatakan bahwa PT PPI adalah anggota BUMN Holding Pangan (ID FOOD), sehingga kerugian yang dialami PPI masuk kategori kerugian negara.

Namun, majelis menolak perhitungan kerugian negara yang berkaitan dengan bea masuk karena dianggap belum dapat dihitung secara nyata, sehingga kerugian negara yang terbukti hanya Rp194,718 miliar, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Kritik terhadap Putusan: Absennya Mens Rea dan Diskresi Menteri

Putusan ini menuai banyak sorotan karena dinilai mengabaikan niat jahat (mens rea) terdakwa. Tom Lembong sendiri, pasca-sidang, menyatakan bahwa majelis hakim tidak pernah menyebutkan adanya niat jahat darinya.

Ia merasa aneh karena majelis mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan, padahal undang-undang memberikan mandat kepadanya untuk mengatur tata kelola perdagangan seperti impor gula.

Penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, juga menekankan bahwa tidak adanya mens rea dalam tuntutan maupun putusan membuktikan kliennya tidak memiliki niat jahat.

Ia bahkan menuding majelis hakim hanya menyalin tuntutan penuntut umum dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli dan saksi-saksi yang berbeda dengan BAP.

Lebih lanjut, argumen bahwa tindakan Tom merupakan diskresi jabatan juga ditolak hakim. Majelis berpendapat bahwa diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hasil rapat koordinasi.

Namun, kritik ini mengabaikan esensi diskresi, di mana seorang pejabat memiliki ruang untuk membuat kebijakan berdasarkan pertimbangan tertentu, asalkan tidak menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Analisis Politis: Kriminalisasi Kebijakan dan Preseden Berbahaya

Vonis Tom Lembong tak luput dari analisis politis. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mempertanyakan bagaimana seseorang bisa divonis korupsi tanpa ada unsur keuntungan pribadi.

Ini menimbulkan kecurigaan bahwa kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya kriminalisasi terhadap pejabat publik yang mungkin tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.

Kehadiran tokoh-tokoh seperti Anies Baswedan dan Rocky Gerung dalam persidangan juga mengisyaratkan bahwa kasus ini menjadi ujian integritas bagi sistem peradilan.

Anies menyuarakan kekecewaan, khawatir jika seorang Tom Lembong bisa dikriminalisasi, bagaimana nasib jutaan warga Indonesia lainnya.

Inti perdebatan hukum dalam kasus ini adalah dua hal: pertama, kebijakan impor gula yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam UU Pangan, meskipun secara administratif merupakan diskresi sah.

Kedua, ketiadaan bukti keuntungan pribadi Tom, yang melemahkan konstruksi unsur korupsi namun tetap dipaksakan secara hukum.

Jika vonis ini bertahan di tingkat kasasi, akan tercipta preseden berbahaya. Pejabat negara bisa dipenjarakan karena keputusan administratif yang tidak menghasilkan keuntungan pribadi, hanya karena perbedaan tafsir dengan auditor atau jaksa.

Ini dapat menimbulkan ketakutan bagi pejabat untuk mengambil keputusan berani demi kemajuan, menghambat inovasi, dan berpotensi melumpuhkan birokrasi.

Vonis Tom Lembong seharusnya menjadi peringatan keras. Ini bukan hanya tentang seorang individu, tetapi tentang rapuhnya batas antara kebijakan dan kriminalisasi, serta potensi hukum menjadi alat kekuasaan.

Kini, harapan bertumpu pada jalur banding dan keberanian publik untuk terus mengawal hukum agar tidak menjadi instrumen penindas, melainkan pilar keadilan substantif.

Editor : Bahana.
#Tom Lembong