Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tren Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Trihexyphenidyl di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

Reren Indranila • Kamis, 30 November 2023 | 17:08 WIB

Oleh: Bagus Heri Purnomo/Rossy Hertati – Balai Besar POM di Yogyakarta

 

OBAT-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu (OOT) adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Trihexyphenidyl adalah salah satu dari Obat-Obat tertentu (PerBPOM No. 10 tahun 2019).

Penyalahgunaan obat terus meningkat setiap tahunnya. Salah satu obat yang sering disalahgunakan oleh remaja adalah Trihexyphenidyl atau sering disebut Pil Sapi atau Pil Koplo. Penggunaan obat tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti lingkungan sekolah, keluarga dan pergaulan dengan teman sebaya. Remaja merupakan golongan rentan untuk melakukan penyalahgunaan obat/narkoba. Hal ini disebabkan oleh sifat remaja yang dinamis, selalu ingin coba-coba, mudah putus asa dan mudah terpengaruh sehingga mudah terjerat pada perilaku menyimpang. Penyalahgunaan obat pada remaja berawal dari penawaran pengedar sehingga remaja mulai merasakan efek obat tersebut dan merasa ketagihan. Tidak jarang pengedar juga menganjurkan remaja untuk menyebarluaskan obat tersebut. (abstraks indri reza). Pengaruh penyalahgunaan Trihexyphenidyl tersebut juga sering dikaitkan dapat menimbulkan kejahatan jalanan (Klitih) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Wilayah DIY sangat rentan terhadap peredaran dan penyalahgunaan OOT terutama Trihexyphenidyl yang bertujuan untuk rekreatif. Hal tersebut dibuktikan selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 Balai Besar POM di Yogyakarta menerima banyak permintaan uji barang bukti obat Trihexyphenidyl dan permintaan Ahli dari pihak Kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Trihexyphenidyl.

Sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2021 Badan POM telah melakukan pemberantasan obat illegal dan penyalahgunaan obat sebanyak 268 kasus dengan temuan sebanyak 1.262.352 butir obat-obat tertentu ilegal terdiri dari Triheksifenidil Logo Y, Tramadol, Hexymer, Dekstrometorfan. (Ig bpom-ri)

Kejahatan di bidang Obat dan Makanan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena dilakukan secara sistematis dan menyasar pada masyarakat lemah. Kejahatan tersebut berkembang dengan menggunakan modus baru termasuk memanfaatkan dunia siber sehingga menciptakan dampak negatif secara masif di masyarakat.

Kejahatan di bidang Obat dan Makanan menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Indonesia serta berdampak merugikan pada aspek ekonomi maupun sosial. Motif ekonomi disertai lemahnya sanksi hukum sehingga kurang menimbulkan efek jera, dimanfaatkan para pelaku kejahatan Obat dan Makanan untuk mencari celah dalam mendapatkan keuntungan yang besar. Perkembangan kejahatan Obat dan Makanan yang semakin tinggi dan inovatif menyebabkan tantangan Badan POM menjadi semakin kompleks. Kejahatan tersebut saat ini telah berkembang dengan menggunakan modus-modus baru yang mampu menyasar ke berbagai aspek masyarakat sehingga menciptakan dampak negatif secara masif, baik secara langsung maupun dalam jangka panjang terhadap kesehatan, ekonomi hingga aspek sosial kemasyarakatan.

Perkembangan teknologi yang demikian pesat mendatangkan dampak yang cukup signifikan. Era ini ditandai dengan digitalisasi di berbagai lini. Kemajuan teknologi dan informasi mendatangkan kemudahan mobilisasi orang dan barang. Kondisi tersebut menciptakan modus baru khususnya dalam kejahatan di bidang Obat dan Makanan. Munculnya pola perdagangan daring atau lebih populer dengan istilah e-commerce dan banyaknya market place dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akan berimplikasi pada pencapaian kesejahteraan nasional, namun di sisi lain kemajuan digital juga memperluas jangkauan peredaran produk Obat dan Makanan ilegal, peredaran obat secara bebas dan sub standar, peredaran makanan mengandung bahan berbahaya atau peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Trihexyphenidyl atau dikenal juga dengan nama Benzhexol adalah salah satu antagonis muskarinik yang bekerja sentral sebagai antikolinergik yang digunakan untuk pengobatan tremor, kejang, kekakuan, dan kontrol otot yang lemah pada pasien dengan penyakit Parkinson.

 

 

Photo
Photo
                              

Struktur dan Rumus Molekul (FI edisi VI)

 

Penyalahgunaan obat atau drug abuse adalah suatu tindakan penggunaan obat yang berlebihan, maladaptif, atau adiktif yang bertujuan untuk kondisi nonmedis meskipun dalam penggunaannya dapat menimbulkan masalah sosial, psikologis, dan fisik yang mungkin timbul dari penggunaan obat tersebut. Penggunaan obat disalahgunakan untuk menciptakan efek "menyenangkan" pada otak. Penyalahgunaan obat banyak terjadi pada remaja hingga masa dewasa awal

Obat yang disalahgunakan biasanya memiliki sifat psikoaktif di mana disalahgunakan oleh individu dengan berbagai alasan. Rasa ingin tahu dan tekanan teman sebaya, menjadi salah satu alasan yang ditemukan terutama di kalangan anak-anak sekolah dan orang dewasa muda. Penggunaan obat yang awalnya dimaksudkan untuk menghilangkan indikasi penyakit mungkin telah berubah menjadi adiksi karena memberikan rasa nyaman bagi individu yang menyalahgunakannya. Selain itu, penyalahgunaan obat juga dijadikan sebagai alasan untuk mendapatkan inspirasi.

Penyalahgunaan obat, tidak terbatas hanya pada obat keras, psikotropika, dan narkotika. Obat yang bebas dijual di pasaran atau apotek pun tidak luput dari penyalahgunaan sehingga penggunaan dan peredaran terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas yang potensial (memiliki aktivitas psikoaktif) untuk disalahgunakan perlu menjadi perhatian. Obat HYPERLINK "https://id.wikipedia.org/wiki/Obat_bebas"bebas dan obat bebas terbatas dapat dengan mudah diakses dalam berbagai layanan kefarmasian dan harganya yang relatif murah membuatnya rentan untuk disalahgunakan.

Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat antipsikotik tertentu.  Gejala ekstrapiramidal meliputi kekakuan otot, gerak tubuh yang tidak terkendali, dan tremor. Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat antimuskarinik. Obat ini bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin, yang salah satu fungsinya adalah menghantarkan perintah kontraksi ke otot. Trihexyphenidyl dapat membantu mengurangi kekakuan otot, tremor, dan meningkatkan kemampuan berjalan atau beraktivitas pada penderita Parkinson maupun pengguna obat antipsikotik yang mengalami gejala ekstrapiramidal. Jenis golongan OOT yang sering disalahgunakan diatur oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yaitu tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptillin, haloperidol, dan dextrometorfan.

Selama Periode tahun 2020 sampai dengan Mei tahun 2023 terdapat 641 permintaan pengujian terhadap barang bukti, dan permintaan keterangan Ahli kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari Kepolisian di wilayah DIY ke Balai Besar POM di Yogyakarta, dengan rincian sebagai berikut:

 

Grafik Permintaan pengujian periode tahun 2020 sampai dengn bulan Mei 2023

 

Sebagai upaya untuk mengurangi penyalahgunaan OOT ini BPOM telah melakukan berbagai program, antara lain sbb :

 

 

Editor : Reren Indranila
#obat #Psikotropika #BBPOM