JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Penetapan delapan tersangka dilakukan pada September 2026. Namun, KPK belum membuka identitas maupun peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, KPK memastikan terdapat pihak dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang masuk dalam daftar tersangka baru. Meski begitu, informasi mengenai siapa saja yang menjadi tersangka masih akan disampaikan KPK pada perkembangan penyidikan berikutnya.
Perkara ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, pejabat pelaksana proyek, dan pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara awal tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua mencakup dua proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumut.
Jika digabungkan, nilai enam proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Setelah perkara awal ditangani, KPK kemudian memperluas penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada Mei 2026, lembaga antirasuah menyampaikan bahwa pengembangan perkara dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan umum.
Saat itu, KPK belum menetapkan tersangka baru dan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Perkembangan tersebut kemudian berlanjut hingga September 2026. KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, KPK juga memanggil sejumlah mantan pejabat BBPJN Sumut sebagai saksi. Dari delapan orang yang dijadwalkan diperiksa, tujuh hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan satu lainnya meminta penjadwalan ulang.
Sejumlah pihak yang diperiksa antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, serta beberapa mantan pejabat pembuat komitmen dan pejabat Satker PJN.
Namun, KPK belum menyebut apakah seluruh pihak yang diperiksa tersebut termasuk dalam delapan tersangka baru. Identitas para tersangka masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Dengan ditetapkannya delapan tersangka baru, pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus berlanjut. KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
(Maria Margaretha Nirong Gedo)
Sumber: ANTARA News 7 Oktober 2026.
Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber