Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Beberkan Modus Korupsi Tanah Kas Desa Eks Lurah Condongcatur

D
Sidang Perdana Eks Lurah Condongcatur, Rugikan Negara Rp1,74 Miliar
Sidang Perdana Eks Lurah Condongcatur, Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Advertisement

 

RADAR JOGJA - Mantan Lurah Condongcatur, Sleman, Reno Candra Sangaji mulai disidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (1/10). Ia didakwa menyalahgunakan Tanah Kas Desa hingga menimbulkan kerugian negara Rp1,74 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Reno disebut menyewakan Tanah Pelungguh di Dukuh Gandok Persil 184 tanpa mengantongi izin Gubernur DIY. Praktik tersebut berlangsung pada periode 2021-2023.

Advertisement

Modus yang diungkap jaksa, lahan tersebut dikavling-kavling oleh saksi Hery. Calon penyewa kemudian diarahkan menemui Jagabaya bernama Kuwat untuk melihat lokasi dan melakukan transaksi sewa.

Dari 11 penyewa, terkumpul uang kompensasi sebesar Rp1,32 miliar. Uang itu disebut dikelola Kuwat dan kemudian dibagi-bagi. Reno menerima Rp515 juta, Kuwat Rp475 juta, Supriyono Rp306,9 juta, dan almarhum Sugiyanto Rp30 juta.

Jaksa menyebut praktik itu tidak berhenti. Setelah kembali terpilih pada November 2021, saat cuti haji, Reno diduga memerintahkan Plh Lurah almarhum Sugiyanto untuk melanjutkan penyewaan lahan yang sama senilai Rp413,3 juta, lagi-lagi tanpa izin resmi.

Advertisement

Atas perbuatan tersebut, Reno dijerat pasal primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor serta dakwaan subsidair lainnya.

Menanggapi dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Zaki Mubarak, menyatakan akan mengajukan eksepsi. Pihaknya mengklaim seluruh uang sewa telah dikembalikan sebelum tahap penyelidikan dimulai.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Korupsi TKD Reno Candra Sangaji Segera Masuk Meja Hijau

Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Korupsi TKD Reno Candra Sangaji Segera Masuk Meja Hijau

Proses hukum Lurah Condongcatur non-aktif Reno Candra Sangaji (RCS) terus bergulir. Hal ini usai upaya praperadilan yang ditempuh di Pengadilan Negeri Sleman ditolak dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda DIY

Hakim PN Sleman Tolak Permohonan Praperadilan, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Batal Bebas

Hakim PN Sleman Tolak Permohonan Praperadilan, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Batal Bebas

SLEMAN - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang menyatakan penetapan Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIJ tidak sah, tak cukup membuatnya langsung menghirup udara bebas.

PN Jogja Gugurkan Status Tersangka Reno dan Kuwat; Hakim Sebut Kejati DIY Gagal Tunjukkan Sprindik

PN Jogja Gugurkan Status Tersangka Reno dan Kuwat; Hakim Sebut Kejati DIY Gagal Tunjukkan Sprindik

JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Reno Chandra Sangaji dan Kuwat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Sleman.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer