Pemerintah resmi mengesahkan penyesuaian tarif sejumlah layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum. Aturan anyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Kenaikan tarif ini menggantikan aturan lama (PP Nomor 45 Tahun 2024). Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp 75 juta dari yang sebelumnya Rp 50 juta.
Selain itu, tarif permohonan penerbitan Keputusan Presiden terkait pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas permohonan sendiri juga disesuaikan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.
Menkum Sebut Penyesuaian Tarif Demi Pemeliharaan Layanan Digital
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pemeliharaan (maintenance) sistem layanan digital pemerintah. Ia menyebut aturan PNBP kewarganegaraan ini memang sudah sekitar 10 tahun tidak mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Siswi SMP Angkasa Adisutjipto Juara O2SN DIY, Siap Kibarkan Nama Yogyakarta di Tingkat Nasional
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Supratman menegaskan bahwa kenaikan biaya ini tidak akan membebani masyarakat luas karena hanya menyasar kelompok tertentu dengan jumlah pemohon yang sangat terbatas. Sebagai contoh, pemohon pelepasan status WNI di Kementerian Hukum saat ini hanya berkisar antara 200 hingga 300 orang.
Terkait kenaikan biaya naturalisasi WNA dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta, ia menilai hal tersebut tidak menjadi masalah lantaran mayoritas pemohon WNA yang telah tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Rincian Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan (Mulai 1 Agustus 2026)
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut daftar lengkap tarif layanan kewarganegaraan yang berlaku mulai awal bulan depan:
Pewarganegaraan atas Permohonan WNA (Naturalisasi): Rp 75.000.000 (naik dari Rp 50 juta)
Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan: Rp 25.000.000 (naik dari Rp 15 juta)
Pewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran: Rp 5.000.000
Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda: Rp 5.000.000
Baca Juga: Sampaikan Replik, Kuasa Hukum Bantah RA Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
Permohonan Pelepasan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden: Rp 5.000.000 (naik dari Rp 1 juta)
Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp 3.500.000 (naik dari Rp 500 ribu)
Permohonan Memilih Kewarganegaraan RI (Anak Ganda): Rp 2.000.000 (naik dari Rp 1 juta)
Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI: Rp 1.000.000 (tetap)
Permohonan Tetap Menjadi WNI: Rp 1.000.000
Salinan Keputusan (Pewarganegaraan / Memilih / Memperoleh Kembali WNI): Rp 1.000.000
Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp 500.000
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tetap menghapus pungutan PNBP (Rp 0) bagi WNA yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena dinilai berjasa kepada negara atau atas pertimbangan kepentingan negara.
Editor : Bahana.