RADAR JOGJA - Dunia maya baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video mengharukan dari seorang guru honorer bernama Bu Ijah.
Setelah 40 tahun mendedikasikan hidupnya untuk mendidik generasi bangsa, Atrianil alias Bu Ijah akhirnya memutuskan untuk berhenti mengajar per Juni 2026.
Yang membuat publik mengelus dada adalah saat ia memperlihatkan amplop gaji terakhirnya yang hanya berisi Rp 414.000 di Jakarta.
Bu Ijah menegaskan bahwa video tersebut dibuat bukan untuk pamer, melainkan untuk membuka mata publik mengenai realitas pahit yang harus ditelan oleh para guru honorer di Indonesia.
Unggahan ini pun langsung memicu gelombang simpati dan kritik pedas dari warganet yang menilai pengabdian puluhan tahun sama sekali tidak dihargai dengan layak.
Bukan Hal Baru, Ada yang Cuma Digaji Rp 50 Ribu
Menanggapi viralnya kisah Bu Ijah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, angkat bicara.
Menurutnya, apa yang dialami Bu Ijah bukanlah kasus tunggal, melainkan fenomena yang sudah lama terjadi di berbagai daerah.
Satriwan mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan guru honorer, guru non-ASN, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.
Bahkan, tidak sedikit yang upah bulannnya jauh di bawah angka tersebut.
Baca Juga: Presiden Tanjung Verde Optimis Negaranya Bisa Kalahkan Argentina untuk Menentang Takdir Piala Dunia
Berdasarkan data advokasi P2G, ditemukan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang hanya menerima gaji Rp 135.000 hingga Rp 139.000 per bulan.
Lebih memprihatinkan lagi, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ada guru yang hanya diupah Rp 50.000 sebulan.
"Ini adalah realitas pahit atas kondisi buruknya penghormatan negara kepada para guru. Bagaimana profesi guru bisa terhormat dan bermartabat jika untuk kebutuhan sehari-hari saja mereka tidak bisa mencukupinya?" ujar Satriwan.
Baca Juga: Ramai Ajakan Naik Gunung Merapi, BBPTKG Tegaskan Tingginya Potensi Erupsi Eksplosif Mendadak
Langgar Undang-Undang dan Masalah Prioritas Anggaran
Rendahnya upah para pendidik ini dinilai sangat ironis.
Pasalnya, anggaran pendidikan nasional pada tahun 2026 ini tergolong sangat besar, yakni mencapai Rp 769 triliun.
Satriwan menegaskan bahwa masalah utama dari karut-marut ini bukanlah ketiadaan dana, melainkan absennya kemauan politik dari pemerintah untuk menyejahterakan guru.
Padahal, jaminan kesejahteraan guru sudah tertuang jelas dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di sana disebutkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.
Baca Juga: Ratusan Wisatawan di Pantai Parangtritis Tersengat Ubur-Ubur
Lantas, ke mana larinya anggaran Rp 769 triliun tersebut? P2G membeberkan bahwa sekitar 30 persen atau hampir Rp 268 triliun dari total anggaran pendidikan tahun ini dialokasikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Imbasnya, porsi anggaran untuk membenahi pendapatan guru pun terpangkas.
Desak Standar Upah Mirip Buruh hingga Gugat ke MK
Melihat ketimpangan yang terjadi, P2G mendesak pemerintah untuk membuat regulasi khusus terkait standar upah minimum bagi guru non-ASN dan PPPK paruh waktu, meniru skema upah minimum regional yang diterapkan pada buruh.
Jika upah minimum buruh di suatu kabupaten berada di angka Rp 3 juta, maka guru di wilayah tersebut idealnya menerima nominal yang sama.
Tidak tinggal diam, P2G juga menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai Pasal 22.
P2G menilai anggaran untuk program MBG seharusnya tidak dicatut dari pos anggaran operasional pendidikan.
"Anggaran pendidikan yang besar itu mestinya diprioritaskan terlebih dahulu untuk kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu," pungkas Satriwan.
Sidang putusan mengenai gugatan anggaran ini dijadwalkan akan berlangsung pada Juli mendatang.
P2G bersama para guru berharap MK dapat mengabulkan gugatan tersebut demi masa depan kesejahteraan pendidik yang lebih manusiawi.
Editor : Meitika Candra Lantiva