Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPK Bakal Panggil Ulang Bos Rokok HS M. Suryo sebagai Saksi Dugaan Suap Bea Cukai

Editor • Selasa, 7 April 2026 | 12:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo. Hal ini setelah M. Suryo mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada Kamis (2/4/2026).

"Tentu KPK akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan yang bersangkutan untuk pemenuhan penjadwalan pemeriksaan berikutnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Budi menegaskan, keterangan Suryo penting bagi proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," tegasnya.

Baca Juga: Libur Paskah Dongkrak PAD Wisata Gunungkidul, Pemasukan Tembus Rp1,2 Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami prosedur pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi adanya dugaan penyimpangan, serta mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan.

“Penyidik mendalami bagaimana prosedur pengurusan cukai, sehingga dapat dilihat apakah terdapat penyimpangan dan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan,” jelas Budi.

Ia menambahkan, KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok, mereka berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab, KPK menduga adanya dugaan penyimpangan dari pengurusan pita cukai rokok. 

Terlebih, dari hasil penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, penyidik menemukan sejumlah uang sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan yang melakukan pengurusan cukai.

"Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras gitu ya yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang ya, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga," pungkasnya.

Baca Juga: UAJY Perkuat Branding Sebagai Kampus Kedokteran Unggul Melalui Kolaborasi Strategis dengan Yayasan Panti Rapih

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di DJBC. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Mereka di antaranya Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026); Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi P2.

Kemudian, John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang.

Baca Juga: Seleksi Kesehatan Calon Mahasiswa 2026, Polbangtan Kementan Gandeng RSPAU Hardjolukito 

Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan barang impor yakni jalur hijau dan jalur merah.

Melalui pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga dimasukkan melalui jalur hijau sehingga lolos dari pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk pemberian jatah bulanan. 

(Sumber berita: Jawa Pos Com)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Bos Rokok HS #Haji Suryo #direktorat jenderal bea dan cukai #kasus suap #Surya group