RADAR JOGJA - Pemerintah berupaya memperhatikan masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perhatian tersebut dilakukan dengan upaya menyiapkan skema jaminan pensiun bagi PPPK.
Langkah ini menjadi bagian dari penyusunan RPP Manajemen ASN yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Isu kesejahteraan PPPK sebelumnya kerap menjadi sorotan, terutama terkait kepastian masa depan setelah masa kerja berakhir.
Baca Juga: IRGC Luncurkan Eempat Rudal Ghadr Ke Kapal Induk USS Abraham Lincoln
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang lebih jelas.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa konsep jaminan pensiun tersebut sudah disiapkan.
“Kita sudah siapkan (jaminan pensiun). Nanti kalau RPP Manajemen ASN sudah selesai, akan dimasukkan,” ujar Rini pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pengaturan tersebut akan dimuat langsung dalam RPP Manajemen ASN.
Baca Juga: Membuka Tabir Gunung Slamet: Sejarah, Letusan, dan Mitos Ramalan Jayabaya
Dengan begitu, skema pensiun PPPK tidak lagi sebatas wacana, tetapi memiliki landasan yang kuat.
Meski demikian, penerapannya tidak akan dilakukan secara seragam di seluruh daerah.
Pemerintah tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah sebelum implementasi.
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Tentunya disesuaikan dengan fiskal dan beberapa terobosan baru,” lanjutnya.
Hal ini menunjukkan bahwa skema yang disiapkan bersifat fleksibel dan bertahap.
Baca Juga: Link Live Streaming BRI Super League Dewa United vs PSIM Jogja Jumat 3 April 2026
Di sisi lain, rencana ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperhatikan aspek jangka panjang PPPK.
Selama ini, PPPK memang belum memiliki jaminan pensiun seperti halnya PNS.
RPP Manajemen ASN diharapkan menjadi titik awal perubahan dalam sistem kepegawaian tersebut.
Editor : Bahana.