Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kapolri Perintahkan Hukuman Seberat-beratnya untuk Bripda MS yang Aniaya Pelajar Arianto Tawakal hingga Tewas di Tual Maluku

Editor Content • Senin, 23 Februari 2026 | 21:29 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Majalengka – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen tegas Polri terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara. 

Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS (Masias Siahaya) diperintahkan dihukum seberat-beratnya, termasuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), demi menjaga marwah institusi dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026), Kapolri menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut. 

“Ini sangat menodai marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat. Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Jenderal Sigit.

Kronologi Kejadian Tragis

Insiden bermula pada Kamis dini hari (19/2/2026), sekitar usai sahur, di kawasan jalan raya dekat RSUD Maren, Kota Tual. 

Korban, Arianto Karim Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN 1 Maluku Tenggara, sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15).

Menurut keterangan saksi dan keluarga, saat melintas, Bripda MS yang sedang bertugas patroli cipta kondisi tiba-tiba melempar atau memukul menggunakan helm taktikal hingga mengenai pelipis kanan kepala korban. 

Akibat hantaman tersebut, Arianto terjatuh, mengalami pendarahan hebat di hidung dan mulut, lalu dibawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis. 

Korban akhirnya meninggal dunia keesokan harinya.

Polres Tual telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. 

Ia dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak (ancaman maksimal 15 tahun penjara) serta Pasal 466 KUHP.Proses Hukum Berjalan Transparan

Kapolri telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dari aspek pidana maupun kode etik. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS digelar di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026), dengan 14 saksi yang memberikan keterangan.

Kapolda Maluku sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa ini dan menjamin proses berjalan transparan agar masyarakat dapat mengawal serta keluarga korban mendapatkan keadilan.

Kasus ini menuai sorotan luas, termasuk dari Amnesty International Indonesia yang menyebutnya sebagai dugaan pelanggaran HAM berat berbentuk extrajudicial killing terhadap anak di bawah umur.

Polri menegaskan sikap zero tolerance terhadap oknum yang mencoreng nama baik institusi. 

Prestasi akan dihargai, namun pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#extrajudicial killing #pelanggaran ham berat #Tual Maluku Utara #Brimob aniaya siswa hingga tewas di maluku #anak di bawah umur #Arianto Tawakal #tual maluku #penganiayaan pelajar Maluku Tenggara #Kapolri Listyo Sigit Prabowo #ptdh polri #Bripda MS