RADAR JOGJA - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan payung hukum baru untuk menghadapi arus informasi dari luar negeri yang dinilai menyesatkan dan merugikan kepentingan nasional.
Aturan yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wacana ini disampaikan secara terbuka oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melalui sejumlah pernyataan resmi kepada media.
Apa yang dimaksud disinformasi dan propaganda asing?
Secara sederhana, disinformasi merujuk pada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, sementara propaganda asing merupakan upaya terstruktur dari pihak luar untuk memengaruhi opini publik demi kepentingan tertentu.
Pemerintah menilai praktik ini tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh perusahaan swasta serta kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
Yusril menjelaskan bahwa disinformasi dan propaganda asing tidak selalu hadir dalam bentuk isu politik.
Dalam banyak kasus, narasi semacam ini justru menyusup melalui isu ekonomi, perdagangan, dan citra produk nasional.
Informasi yang tidak akurat tersebut kemudian menyebar luas dan membentuk persepsi internasional yang merugikan posisi Indonesia.
“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril kepada awak media.
Apakah RUU ini akan membatasi kebebasan berekspresi?
Seiring mencuatnya rencana ini, kekhawatiran publik pun muncul, terutama terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi.
Menanggapi hal tersebut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat menjadikan RUU ini sebagai alat pembungkam kritik.
Menurut Yusril, hal ini bukan soal pelarangan yang membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing.
"Sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” imbuh Yusril.
Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah justru terletak pada penguatan mekanisme kontra-propaganda dan peningkatan kesadaran publik.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan mampu mengenali, memilah, dan menyikapi informasi yang menyesatkan secara lebih kritis.
Masih Tahap Awal, Belum Ada Draf Resmi
Hingga saat ini, penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berada pada tahap kajian dan penyusunan naskah akademik.
Pemerintah menyatakan proses ini dilakukan secara terbuka dan memberi ruang bagi partisipasi publik.
“Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” kata Yusril.
Yusril juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan agar pemerintah mulai memikirkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi ancaman disinformasi dan propaganda asing, seiring dengan dinamika global yang semakin kompleks.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Meski masih berada di tahap awal, rencana ini telah menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai RUU tersebut berpotensi disalahgunakan untuk membatasi ruang kritik terhadap pemerintah.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis (15/1/2026), Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut kebijakan ini bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi yang diatur dalam UUD 1945 serta perjanjian internasional mengenai hak sipil dan politik.
Ia juga menilai narasi propaganda asing kerap digunakan untuk menyudutkan kelompok yang bersikap kritis.
“YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing. Tuduhan usang yang selalu diulang padahal tidak mau mendengar suara rakyat. Tuduhan yang dilemparkan karena tak sanggup melawan kebenaran bahwa pemerintah inkompeten, arogan, dan anti pengetahuan,” kata Muhammad Isnur.
Respons Pemerintah Terhadap Kritik
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sebatas wacana dan belum memasuki tahap pembahasan resmi.
Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (15/1/2026).
Meski begitu, Prasetyo menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus dibarengi dengan kesadaran akan dampaknya bagi masyarakat dan negara.
“Belum. Itu kan begini ya, semangatnya bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak. Kalau yang positif kita harus melek teknologi, justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” ujar Prasetyo. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)
Editor : Meitika Candra Lantiva