Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat: Hukum & Kebebasan Berekspresi Jadi Sorotan

Magang Radar Jogja • Jumat, 16 Januari 2026 | 15:06 WIB

Laras Faizati - Sumber: Website BBC News Indonesia
Laras Faizati - Sumber: Website BBC News Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 15 Januari 2026, menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa kasus dugaan penghasutan melalui unggahan media sosial terkait demonstrasi Agustus 2025.

Putusan menetapkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani, diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun. Hakim juga memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Laras bersalah karena melakukan penghasutan sesuai Pasal 161 ayat 1 KUHP, namun pidana penjara diganti dengan pidana pengawasan.

Selama masa pengawasan satu tahun, Laras wajib tidak mengulangi tindak pidana agar status bebas bersyarat tetap berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan ini menunjukkan KUHP dan KUHAP baru bersifat reformis, karena memberikan kesempatan pembinaan di luar penjara, terutama bagi terdakwa yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum.

Ia menekankan bahwa hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar pidana badan.

Dalam sidang, Laras mengaku bersyukur bisa kembali ke rumah, namun merasa vonis ini masih menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kebebasan berekspresi.

Ia ditangkap pada 1 September 2025 setelah unggahannya dianggap mendorong tindakan berbahaya saat demonstrasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa meski Laras bebas secara fisik, status “bersalah” tetap melekat dan berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi kebebasan berekspresi digital.

Kritik terhadap pemerintah, termasuk aparat, menurutnya adalah bagian dari hak berpendapat yang dijamin konstitusi dan instrumen HAM internasional.

Solidaritas terhadap Laras terlihat di media sosial, terutama Instagram, dengan tagar #BEBASKANLARASFAIZATI, menegaskan bahwa Laras “bukan kriminal” dan menunjukkan dukungan moral selama proses hukum.

Beberapa postingan lain menyoroti pentingnya ruang kritik sosial dan peran media digital dalam menyuarakan ketidakadilan.

Kasus Laras ini kembali memicu perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi di era digital.

Walaupun vonis bebas bersyarat membuat Laras tidak menjalani hukuman fisik, status bersalah tetap melekat yang menjadi sorotan kelompok HAM dan publik yang menilai hal ini bisa membatasi ekspresi kritik di masyarakat.

Penulis: Kinesha Puspa Adilla

Editor : Bahana.
#Laras Faizati bebas