RADAR JOGJA - Pasca banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, warga memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa arus untuk memperbaiki fasilitas dan infrastruktur yang rusak.
Namun, DPR mengingatkan agar pemanfaatan kayu tersebut tidak dilakukan sembarangan dan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengingatkan warga agar tidak sembarangan memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Menurutnya, kayu yang dimanfaatkan oleh warga memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga tetap harus merujuk pada UU Pengelolaan Sampah No 18.
Alex juga menjelaskan bahwa pasal 2 ayat 4 mengatur sampah bencana sebagai bagian dari pengelolaan sampah spesifik nasional.
Alex juga menambahkan, pengolahan kayu gelondongan yang diubah menjadi papan oleh warga secara mandiri tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan yang ketat.
Gelondongan kayu yang terbawa arus banjir tersebut merupakan tergolong dalam kategori sampah spesifik dan membutuhkan metode penanganan khusus sesuai regulasi pemerintah.
Kendati demikian, peringatan yang diberikan oleh Alex selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR berbanding terbalik dengan pernyataan Abdul Fickar Hadjar yang merupakan seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti.
“Sepanjang itu untuk survival, untuk membantu dirinya supaya menyelamatkan dari bencana itu. Menurut saya itu, bisa menjadi alasan penghapus pidana,” ucapnya dalam sebuah wawancara media.
Abdul juga menambahkan bahwa kayu gelondongan yang dimanfaatkan oleh warga tersebut bukan berasal dari proses pengambilan di suatu tempat, melainkan kayu gelondongan tersebut datang karena terbawa oleh arus banjir.
“Sepanjang tidak dikomersialisasi, dan hanya untuk keperluan survival itu dapat menghapus pidana,” lanjut Abdul.
Hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan menurut Abdul tindak tersebut lebih condong kepada tindakan perdata.
Dalam tindak perdata, para pemilik dari kayu gelondongan tersebut harus membuktikan bahwa kayu yang dimanfaatkan warga adalah benar kayu milik mereka.
Jika benar terbukti, maka terjadi kerugian perdata (ekonomis) dan bukan pidana. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva