RADAR JOGJA - Coretax sistem perpajakan berbasis digital yang diklaim mempermudah serta dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Sejak Januari awal tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan pemberlakuan sistem coretax.
Hadirnya sistem coretax ini memungkinkan bagi para pelaku wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakan mereka secara online, dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak.
Sistem ini meminimalisir waktu lama dan rentan kesalahan yang dilakukan oleh tenaga manusia.
Coretax juga memiliki fitur-fitur yang transparan dan dapat diakses real-time oleh pihak otoritas pajak.
Untuk dapat melakukan kegiatan pajak melalui sistem coretax ini maka para wajib pajak diharuskan melakukan aktivasi akun.
Proses aktivasi akun dapat dimulai dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu “Lupa Kata Sandi?”.
Wajib pajak diminta memasukkan NPWP atau NIK, lalu memilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Selanjutnya, wajib pajak mencentang pernyataan dan menekan tombol “Kirim”.
Tautan perubahan kata sandi akan dikirimkan melalui email atau pesan singkat.
Setelah mengatur kata sandi baru sesuai ketentuan, wajib pajak dapat kembali ke laman Coretax untuk login menggunakan ID pengguna dan kata sandi yang telah dibuat.
Setelah berhasil masuk, aktivasi akun Coretax dinyatakan selesai.
Proses aktivasi akun coretax ini merupakan hal yang diharuskan dari pihak DJP, karena jika tidak melakukan aktivasi akun maka para wajib pajak tidak dapat melakukan kewajiban perpajakannya.
Para wajib pajak disarankan untuk segera melakukan aktivasi akun coretax ini sebelum tahun 2025 berakhir.
Diperkirakan tahun 2026 mendatang semua layanan perpajakan akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem coretax ini.
Hal tersebut, mengapa pihak DJP menyarankan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax mereka masing-masing berdasarkan langkah-langkah yang ada. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva