RADAR JOGJA - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di Indonesia.
Meskipun BBNKB II dihapus, untuk pegurusan balik nama kendaraan bekas tetap membutuhkan biasa lain, yakni pajak kendaraan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan biaya administrasi.
Sebelum BBNKB II dihapus, pembeli kendaraan bekas dikenakan tariff sekitar satu persen dari harga kendaraan tergantung merek dan tipenya.
Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1), tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Meski BBNKB II dihapus, tetap ada beberapa biaya lain yang harus tetap dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan, seperti berikut;
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
3. Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
4. Niaya penerbitan Pelat Nomor Atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
5. Biaya penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, agar segera melakukan proses balik nama supaya data kepemilikan tercatat sesuai dengan identitas pemilik yang sah. (Priskila)
Editor : Meitika Candra Lantiva