Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kebijakan UMP Picu Polemik, Serikat Buruh Nyatakan Sikap Menolak

Magang Radar Jogja • Jumat, 14 November 2025 | 22:24 WIB
Ilustrasi aksi mogok kerja buruh karena kenaikan upah minimum.
Ilustrasi aksi mogok kerja buruh karena kenaikan upah minimum.

 

RADAR JOGJA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan penolakan keras terhadap rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada 21 November 2025 mendatang.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya merugikan buruh dan bertentangan dengan kebijakan presiden Prabowo.

“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ungkap Iqbal.

Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula kenaikan upah versi mereka sebagai langkah yang keliru.

Indeks 0,2 kenaikan upah 2026 hanya 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumubuhan ekonomi, ketemu total hanya sekitar 3,65 persen, atau setara dengan Rp 100 ribu.

Dan untuk kawasan industry seperti Jabodetabek hanya sekitar Rp200ribu.

KSPI dan Partai buruh mendesak agar indeks kenaikan upah minimum 2026 berada di indeks kisaran 0,9 sampai 1,4 tergantung pertumubahn ekonomi provinsi masing-masing.

Perhitungan KSPI jika indeks 1,0 maka kenaikan upah minimum sehausnya mencapai 7,77 persen.

Iqbal mempertanyakan alasan Menaker menurunkan indeks menjadi 0,2 sampai 0,7 padahal tahun lalu presiden RI menentukan indeks sekitar 0,9.

Saat ini KSPI, Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional yang direncanakan akan dilaksanakan pada akhir November atau awal Desember 2025.

Disebut bahwa aksi ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari seluruh Indonesia.

Seluruh buruh akan bergerak ke kantor-kantor pemerintah daerah masing-masing.

Di Jakarta, aksi mogok akan berpusat di Istana Negara atau DPR RI.

Sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendaknya dan tidak membuka ruang kompromi. (Nauralya D)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#serikat buruh #Sikap Menolak #partai buruh #Kebijakan UMP #KSPSI #Kebijakan Presiden Prabowo #polemik #upah minimum