RADAR JOGJA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menyelidiki dugaan praktik tidak semestinya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh sejumlah bank.
Langkah ini diambil usai adanya laporan dari anggota Komite IV DPD RI yang menemukan kasus bank meminta agunan dari debitur meski pinjaman di bawah Rp 100 juta.
Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI beberapa waktu lalu, anggota dewan mengungkap adanya bank penyalur KUR yang melanggar ketentuan.
Padahal, program KUR sejatinya dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tanpa perlu agunan untuk pinjaman di bawah batas tersebut.
“Kalau begitu, berarti ada masalah di KUR. Saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, hati-hati saja,” tegas Purbaya di Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ia menilai, jika benar terjadi, tindakan tersebut sangat tidak bertanggung jawab karena merugikan UMKM dan mencederai tujuan program pemerintah.
Purbaya juga menyoroti praktik sejumlah bank yang justru menyalurkan KUR kepada nasabah lama, bukan kepada pelaku UMKM baru yang membutuhkan.
Ia menyebut hal itu membuat subsidi bunga dari Kementerian Keuangan tidak tepat sasaran.
“Saya rugi banyak, nanti saya periksa. Saya punya 6.600 orang di seluruh Indonesia, jadi cukup untuk bereskan,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengakui pihaknya berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan lantaran program KUR tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku UMKM dan memperingatkan akan memberikan sanksi kepada pihak bank yang terbukti menyalahgunakan penyalurannya. (Silvia Oktaviani)