Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi PLN per kWh, Berlaku Oktober-Desember 2025

Jihad Rokhadi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:09 WIB
Meteran Listrik.
Meteran Listrik.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

 

“Secara akumulasi, perubahan ekonomi makro sebenarnya berpotensi menaikkan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri.

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik untuk kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambahnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat. PLN, kata dia, siap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.

 

“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. Kami terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Berikut daftar tarif listrik pelanggan PLN yang berlaku untuk periode Oktober–Desember 2025:

1. Tarif Listrik Non-Subsidi

2. Tarif Listrik Subsidi

3. Tarif Listrik Pelanggan Sosial

Tarif Listrik Stabil, Ekonomi Terjaga

 

Dengan keputusan ini, pelanggan nonsubsidi — meliputi rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum — tidak akan mengalami perubahan tarif hingga akhir tahun 2025. Pemerintah berharap kebijakan stabilisasi tarif listrik ini mampu menjaga daya beli masyarakat, mendukung iklim investasi, serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

 

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan PLN dalam menyediakan layanan listrik yang andal, efisien, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Editor : Jihad Rokhadi
#ESDM #subsidi listrik #Tarif Listrik 2025 #Tarif lisrik #tarif listrik subsidi #UMKM #pln #Tarif listrik subsidi 2025 per kWh