Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara akumulasi, perubahan ekonomi makro sebenarnya berpotensi menaikkan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik untuk kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambahnya.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat. PLN, kata dia, siap menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan.
“Keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. Kami terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Berikut daftar tarif listrik pelanggan PLN yang berlaku untuk periode Oktober–Desember 2025:
1. Tarif Listrik Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
2. Tarif Listrik Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
3. Tarif Listrik Pelanggan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Stabil, Ekonomi Terjaga
Dengan keputusan ini, pelanggan nonsubsidi — meliputi rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan penerangan jalan umum — tidak akan mengalami perubahan tarif hingga akhir tahun 2025. Pemerintah berharap kebijakan stabilisasi tarif listrik ini mampu menjaga daya beli masyarakat, mendukung iklim investasi, serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan PLN dalam menyediakan layanan listrik yang andal, efisien, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Editor : Jihad Rokhadi